Minggu, 18 Oktober 2026
No menu items!
Beranda blog

Filep: Komite I DPD Rapat Konsinyering Calon DOB di Papua Barat

0
Anggota Komite I DPD RI menggelar rapat terkait DOB (5/4). (Foto. Doc. DPD RI)

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM– Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan rapat konsinyering untuk membahas usulan calon Daerah Otonom Baru (DOB) di seluruh Indonesia.

Secara khusus sebanyak 11 calon Daerah Otonom Daerah (DOB) kabupaten, kota di Provinsi Papua Barat telah masuk dalam  Komite I DPD RI.

Belasan calon DOB tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah yang masuk ke DPD RI untuk disuarakan ke pemerintah Pusat agar dimekarkan.

Dengan demikian, Komite I sedang menginventaris calon DOB yang masuk ke DPD RI untuk selanjutnya dibawa dalam rapat konsinyering.

Demikian disampaikan anggota senator DPD Republik Indonesia asal Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum setelah melakukan rapat konsinyering Komite I DPD RI, Senin (5/4).

Menurut Filep Wamafma bahwa agenda rapat tersebut untuk melakukan validasi sekaligus mengupdate usulan calon DOB di provinsi masing-masing sebagai bahan penyusunan grand design untuk penataan daerah yang akan disingkornisasikan.

Secara khusus usulan 11 kabupaten/kota serta provinsi calon DOB yang disampaikan ke Provinsi Papua Barat yang diterima langsung oleh Komite I DPD RI, yaitu Kabupaten Malamoi, Kabupaten Kokas, Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Imekko, Kabupaten Raja Ampat Utara, Raja Ampat Selatan, kabupaten Moskona, kabupaten Sebyar dan kabupaten Kuri Wamesa serta Provinsi Papua Barat Daya.

Filep Wamafma menyampaikan bahwa pemekaran calon DOB bukan saja dari Papua Barat dan Papua, namun usulan pemekaran datang dari berbagai provinsi di Indonesia sesuai aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah.

Meskipun usulan pemekaran daerah cukup banyak masuk ke Pusat, namun kata Filep Wamafma bahwa saat ini pemerintah Pusat masih berlakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru sehingga usulan calon DOB masih sebatas pembahasan oleh Komite I.

“Kita lagi bahas untuk mencari solusi karena masih moratorium tetapi aspirasi daerah seluruh Indonesia untuk mengusulkan DOB tetap dibahas. Namun secara khusus untuk usulan calon DOB di Papua Barat akan kami kawal hingga pemekaran kabupaten di Papua Barat dapat terwujud. Semoga moratorium dicabut oleh pemerintah Pusat sehingga keinginan rakyat dapat terwujud” ungkap Filep Wamafma.

Secara terpisah Ketua tim pemekaran calon Kabupaten Manokwari Barat Marinus Bonepay menyampaikan terima kasih kepada senator Filep Wamafma atas upaya pembahasan untuk memperjuangkan calon DOB di Papua Barat.

“Di harapkan 11 kabupaten, kota dan provinsi yang sudah dibahas dalam Komite I DPD RI dapat diparipurnakan dan direkomendasikan untuk menjadi DOB” ungkap Bonepay.

Marinus Bonepay juga berharap dukungan doa seluruh tim dan masyarakat DOB Manokwari Barat agar usulan mereka diterima dan menjadi daerah definitif. (WRP)

Rumah Warga Ludes Terbakar di Meunasah Tuha, Forum Keuchik, BPBD, Dinsos Salurkan Bantuan

0

Jantho – Pemerintah Kecamatan Peukan Bada bersama Forum Keuchik, BPBD dan Dinas Sosial Aceh Besar menyalurkan bantuan masa panik kepada tujuh anggota keluarga korban kebakaran yang menghanguskan rumah mereka di Gampong Meunasah Tuha, pada Jumat (17/10/2026) malam.

Kebakaran yang terjadi pada Jumat (17/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu menghanguskan satu unit rumah yang ditempati keluarga Zulfikar.

Akibat musibah tersebut, tujuh anggota keluarga kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Peukan Bada, Rusydi, SAg MPd, mengatakan pemerintah kecamatan bersama unsur terkait bergerak melakukan koordinasi dan pemantauan guna memastikan kondisi keluarga korban serta penanganan kebutuhan mendesak pasca kebakaran.

Menurutnya, bantuan darurat menjadi salah satu langkah awal untuk meringankan beban keluarga yang terdampak musibah, terutama setelah kehilangan tempat tinggal.

Selain berkoordinasi dengan aparatur gampong, pihak kecamatan juga melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar agar kebutuhan korban dapat ditindaklanjuti melalui penyaluran bantuan yang diperlukan.

Bantuan sembako darurat turut disalurkan oleh Forum Keuchik Kecamatan Peukan Bada. Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar juga menyalurkan bantuan masa panik bagi keluarga korban.

Rusydi menjelaskan, selain kebutuhan pokok, keluarga korban juga membutuhkan tempat tinggal sementara berupa tenda serta perlengkapan pendukung lainnya.

“Kebutuhan tersebut menjadi perhatian agar keluarga dapat menjalani masa darurat dengan lebih baik,” ujarnya.

Sementara Ketua Forum Keuchik Peukan Bada, Tjut Gunawan, bersama unsur setempat turut terlibat dalam upaya kepedulian terhadap keluarga yang terdampak.

Penyaluran bantuan tersebut mencerminkan kerja sama antara pemerintah kecamatan, aparatur gampong, Forum Keuchik, dan BPBD dalam merespons musibah yang dialami masyarakat.

Adapun tujuh anggota keluarga yang terdampak kebakaran tersebut terdiri atas Zulfikar, Nelly Sofita, Muhammad Zamzami Z., Asmaul Husna Z., Muhammad Amran Z., Fatimah Azzahra Z., dan Ahmad Uwais Al Warni Z.

Pemerintah kecamatan bersama unsur terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan kebutuhan mendesak keluarga korban mendapat perhatian.

Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Besar juga telah menyalurkan bantuan masa panik kepada keluarga Zulfikar (47), Jumat (16/10/2026) malam.

Penyaluran bantuan itu sebagai respons untuk memenuhi kebutuhan mendesak keluarga yang terdampak musibah.

Turut hadir pada kesempatan itu Bupati Aceh Besar, Syech Muharram, Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Darwan Asrizal, SE, MT, bersama unsur terkait.[]

Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

0

BANDA ACEH – Indra Mardiani MPd, guru MIN 11 Banda Aceh berhasil meraih juara tiga guru insipratif tingkat provinsi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh pada acara.. Penutupan Apreaiasi Madrasah 2026

Penyerahan throphy itu dilakukan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Aceh, H Khairul Azar SAg MSi di Stadion Lhong Raya, Jum’at (16/10/2026) malam.

Hal itu disampaikan Kepala MIN 11 Banda Aceh, Nasri SPdI MPd kepada media ini, Sabtu (17/10) yang mengatakan, salah seorang guru madrasah yang ia pimpin meraih meraih kuara tiga guru inspiratif dari Kanwil Kemenag Aceh.

Katanya, Indra Mardiani ditunjuk oleh MIN 11 Banda Aceh sekaligus mewakili Kota Banda Aceh pemilihan guru inspiratif yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Ia menjelaskan, Indra Mardiani merupakan guru inspiratif yang telah melahirkan beberapa buah buku memiliki ISBN dan aktif memimpin organisasi, Jadi sudah sewajarnya ia menjadi perwakilan dari madrasah dan Kota Banda Aceh mengikuti ajang bergengsi ini.

“Selamat dan sukses kepada Indra Mardiani yang keluar sebagai juara tiga guru berdedikatif tingkat provinsi,walau belum mampu meraih uara satu tapi tapi kami merasa bangha dan haru atas prestasi tersebut yang telah mampu bersaing dengan guru dari 23 kabupaten/kota,” ucap Nasri.

Ia menuturkan, prestasi ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar MIN 11 Banda Aceh sekaligus menjadi bukti bahwa dedikasi, kreativitas, ketulusan, dan semangat seorang guru dalam mendidik mampu melahirkan prestasi yang membanggakan di tingkat provinsi.

Nasri menyampiakan, ucapan Alhamdulillah dan bersyukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi dirinya pribadi saja tetapi bisa menjadi kebahagiaan dan kehormatan bagi seluruh keluarga besar MIN 11 Banda Aceh.

Menurutnya, kami memandang penghargaan ini sebagai bukti bahwa ketulusan dalam mendidik, kesungguhan dalam mengabdi serta kemauan untuk terus berinovasi akan selalu memiliki nilai dan makna yang luar biasa.

“Menjadi guru inspiratif bukan semata-mata tentang penghargaan yang diraih, melainkan tentang bagaimana seorang guru mampu menyalakan semangat, menumbuhkan harapan, dan mengantarkan murid menuju masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Nasri berharap, prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh guru MIN 11 Banda Aceh untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat kolaborasi, mengembangkan kreativitas, dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi murid-murid kita.

Kepala masrasah berpesan, teruslah menjadi guru yang menginspirasi, karena prestasi seorang guru bukan hanya diukur dari penghargaan yang diterima, tetapi juga dari seberapa banyak hati yang disentuh, potensi yang ditumbuhkan, dan masa depan yang berhasil diterangi melalui pendidikan.

Ia menyampaikan, semoga prestasi ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus memajukan madrasah dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta berdaya saing.

Nasri menegaskan, bahwa pihak madrasah akan terus mendukung para guru untuk mengembangkan potensi, meningkatkan profesionalisme, serta berpartisipasi dalam berbagai ajang prestasi dan inovasi pendidikan.

Ditambahkannya, prestasi Indra Mardiani diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh pendidik, khususnya di lingkungan MIN 11 Banda Aceh, bahwa setiap ikhtiar, pengabdian, dan ketulusan dalam mendidik merupakan bagian penting dari upaya memajukan pendidikan madrasah.

“Karena MIN 11 Banda Aceh memiliki visi yakni berprestasi, menginspirasi, dan terus mengabdi untuk negeri,” pungkas Nasri.(*)

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

0
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. [Foto: JPNN]

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mendesak Menteri Agama segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan yang belakangan ini semakin menjadi perhatian publik.

Menurut Filep, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan anak, efektivitas pengawasan, dan kualitas perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.

“Saya mendesak Menteri Agama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan yang berada dalam kewenangannya. Keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Filep, Sabtu (17/10/2026).

Dia lantas menekankan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tidak terbatas pada kendali perizinan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan kelembagaan. Pemerintah juga harus memastikan adanya mekanisme pencegahan kekerasan, saluran pengaduan yang aman, serta penanganan laporan secara cepat dan bertanggung jawab.

“Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan menuntut sistem pengawasan yang mampu mendeteksi risiko dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak peserta didik. Karena itu, Menteri Agama perlu memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan dalam lingkup kewenangannya menerapkan standar perlindungan anak secara konsisten, termasuk melalui evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan mekanisme pengaduan,” jelas Pace Jas Merah itu.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Pansus DPD RI itu menyinggung sejumlah dasar hukum yang relevan sebagai acuan penanganan dan pengawasan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Kemudian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memperkuat kewajiban perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan yang merugikan tumbuh kembang serta masa depannya juga Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029.

“Kebijakan pembangunan nasional menempatkan peningkatan kualitas SDM dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari agenda pembangunan. Perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan,” sebutnya.

“Berdasarkan kerangka tersebut, penanganan dugaan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan memproses perkara pidana. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah sistem pencegahan dan pengawasan telah berjalan efektif,” tegas pimpinan Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan tersebut.

Sejumlah Rekomendasi Cegah dan Tangani Kekerasan Anak

Di kesempatan yang sama, Filep menekankan bahwa dalam lingkup tugasnya, Komite III DPD RI memiliki bidang yang berkaitan dengan pendidikan, agama, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sekaligus. Oleh karena itu, persoalan perlindungan peserta didik relevan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dia menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain: Pertama, adanya evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, evaluasi ini menargetkan efektivitas pengawasan, pelaksanaan standar perlindungan peserta didik, serta mekanisme penanganan pengaduan. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, tindakan harus diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Agama harus mendukung proses tersebut melalui koordinasi yang diperlukan tanpa menghambat penyelidikan maupun penyidikan. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Ketiga, menjamin perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah harus memastikan korban memperoleh perlindungan identitas, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta akses pendidikan yang aman. Perlindungan juga harus mencakup pencegahan intimidasi dan tindakan yang dapat menyebabkan korban mengalami penderitaan berulang.

“Setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak menjadi alarm penting untuk memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan secara berkelanjutan. Pencegahan adalah yang paling penting, kemudian perlu memastikan sistem pengawasan bekerja, setiap pengaduan ditindaklanjuti, korban mendapatkan perlindungan, dan pihak yang terbukti melanggar hukum dimintai pertanggungjawaban,” sebutnya lagi.

Secara simultan, Filep menilai bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik dan kelulusan peserta didik, tetapi juga dari kemampuan kebijakan dan sistem nasional dalam menjamin keamanan, martabat, dan hak setiap anak.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun masa depan. Perlindungan anak adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pihak sesuai tanggung jawab dan kewenangannya,” pungkasnya.

Murid SLBN Jantho Raih Medali Emas di Ajang PESONAS, Wakili Indonesia ke Ajang Internasional

0

 

BANDA ACEH – Fantastis, M.Fadir murid SLB Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar meraih medali emas di ajang Pekan Special Olympics Nasional (PESONAS) II Tahun 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2026.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Special Olympic Indonesia (SOIna) Provinsi Aceh, Hj Jamilah MPd sekaligus mewakili organisasi yang dipimpinnya ke ajang nasional di Kupang dari tanggal 14 sampai 18 Oktober 2026.

Katanya, informasi itu dipastikan setelah pelatihnya Mawadi SPd dan ketua tim pendamping sekaligus pelatih dari Aceh, Sauman SPd memberitahukan bahwa M.Fadhir berhasil meraih medale emas pada cabang lomba lari 800 meter hari Sabtu, 17 Oktober 2026.

Jamilah menyebutkan, sehari sebelumnya pada Jum’at (16/2]/2026), Afkar Jarjis murid SLB YPAC CD Banda Aceh berhasil meraih medali perak pada cabang lomba Bocce. SOIna Provinsi Aceh hanya mengirimkan 2 orang atlet di ajang ini bersama dua orang guru pelatih dan pendamping yang jumlahnya 4 orang.

Ia menuturkan, prestasi anak emas ini atau orang berkebutuhan khusus (OBK) penyandang disabilitas ini mampu bersaing dengan seluruh provinsi lainnya di Indonesia di ajang nasional.

“M.Fadhil yang meraih medali emas di tingkat nasional akan mewakili Indonesia ke ajang internasional di salah satu negara Amerka Selatan tahun 2027 mendatang,” ungkap Jamilah.

Juara pengawas SLB berdedikasi tingkat nasional ini mengucapkan, selamat kepada M.Fadhir dan Afkar Jarjis yang meraih prestasi gemilang di tingkat nasional.

Jamilah menambahkan, prestasi yang diraih ini dengan membawa pulang medali emas dan perak menjadi motivasi bagi anak-anak SLB untuk meraih prestasi, serta ucaoan terima kasih kepada pelatih dan guru pendamping yang telah bekerja keras mengharumkan nama Aceh di level nasional.

Prestasi iini katanya lagi, tidak lepas dari sumbagan dari seluruh para donatur seperti PUBG MOBILE, Ketua dan Anggota DPRK Banfa Aceh, Pengurus SOIna Provinsi Aceh, Ketua PC IGPKhI Wilayah Aceh Tengah dan Bener Meiah serta Aceh Besar yang mensport keberangkatan atlet dan pendamping kita ini dengan.dana swadaya.

“Rencananya pada hari Minggu (18/10/2026) besok, saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dilakukan penyambutan dan pengalungan bunga,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Jantho, Nilawati SPd mengungkapkan, rasa haru dan bahagia dirasakan oleh semua warga sekolah atas keberhasilan M.Fadhir meraih medali emas di tingkat nasional.

“Dengan keberhasilan M.Fadhir memperoleh medali emas dipastikan dia akan meeakili Indonesia di ajang internasional,” ujar Nilawati.

Ia mengucapkan, terima kasih atas perjuangan M.Fadhir dan Afkar Jarjis yang telah berjuang mengarumkan nama Provinsi Aceh di nssional,.kepada pelatih dan guru pendamping apresiasi yang luar biasa pantas disematkan kepada mereka.(*)

Usai Dilantik, Kepala BNPB Prioritaskan Kolaborasi dan Respons Cepat Penanganan Bencana

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kristomei Sianturi menegaskan komitmennya untuk memperkuat penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kristomei dalam keterangannya usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Pada hari ini saya sudah resmi dilantik oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB. Tadi juga diawali dengan kenaikan pangkat kami dari mayor jenderal menjadi letnan jenderal. Jadi sah hari ini saya bertugas sebagai Kepala BNPB,” ucapnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala BNPB menyatakan akan memprioritaskan penanganan berbagai bencana yang tengah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, kompleksitas tantangan bencana membutuhkan langkah penanganan yang cepat dan terpadu.

“Saya melihat memang kita sedang menghadapi bencana baik kebakaran hutan, ada yang banjir, dan semua bencana, erupsi gunung merapi dan sebagainya. Jadi kita akan fokus ke sana dengan prinsip saya adalah kolaborasi, responsif, integratif, dan sinkronisasi,” kata Kristomei.

Lebih lanjut, Kepala BNPB menekankan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan sinergi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kristomei menganalogikan kerja sama tersebut seperti tali tambang yang kekuatannya terbentuk dari keterpaduan seluruh bagian.

“Jadi semua terlibat, semua kementerian, lembaga, TNI, Polri harus sama-sama kita, termasuk masyarakat. Jadi ada kesinkronisasi antara aturan pusat dan aturan daerah,” lanjutnya.

Kepala BNPB turut menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penguatan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Sebagai langkah awal, Kepala BNPB menyebut akan melakukan konsolidasi internal untuk mempelajari sekaligus memastikan upaya penanganan bencana berjalan cepat dan optimal.

“Jadi tentunya saya sebagai pejabat baru akan konsolidasi internal dulu ke dalam, mempelajari sekaligus langsung bergerak cepat untuk penanggulangan,” pungkasnya. (BPMI Setpres)

Apresiasi Kemenkes Respons Aspirasi Daerah, Filep: Afirmasi Pendidikan Nakes Harus Jawab Kekurangan SDM di Papua Barat

0

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., mengapresiasi Kementerian Kesehatan RI yang merespons aspirasi daerah melalui Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan Prioritas Nasional Tahun 2026.

Filep menilai, kebijakan afirmasi pendidikan tenaga kesehatan merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan mendasar pembangunan kesehatan di daerah, terutama keterbatasan jumlah dan ketimpangan distribusi nakes, serta sulitnya masyarakat di wilayah terpencil memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.

“Aspirasi daerah yang diperjuangkan harus bermuara pada kebijakan konkret. Pendidikan afirmasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas kesempatan putra-putri daerah menempuh pendidikan kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Kami apresiasi dan menyambut baik program ini,” ujar Filep, Kamis (15/10/2026).

Filep menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perlu didukung dengan pembangunan SDM nakes secara seimbang. Pasalnya, ketersediaan nakes yang kompeten dan pemerataan penempatannya merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius.

Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat data kesehatan, pada 2024 hanya 19,2 persen puskesmas di Papua Barat yang memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar. Sembilan jenis tersebut mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga sanitasi lingkungan, tenaga laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.

Sementara itu, data Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang dipublikasikan oleh Badan Pengarah Papua pada 2025 menunjukkan bahwa dari 80 puskesmas yang tercatat dalam tabel tersebut, 11 puskesmas belum memiliki dokter umum dan 57 puskesmas belum memiliki dokter gigi. Data yang sama memperlihatkan bahwa sejumlah kabupaten masih menghadapi kesenjangan pemenuhan tenaga kesehatan.

Pendidikan Afirmasi Jadi Solusi Jangka Panjang Masalah Kesehatan

Filep berpandangan, program afirmasi pendidikan tenaga kesehatan dapat diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia daerah secara berkelanjutan.

“Persoalan kekurangan dan ketimpangan tenaga kesehatan membutuhkan keberpihakan kebijakan. Pendidikan afirmasi harus jadi jalan untuk membuka kesempatan bagi putra-putri daerah agar dapat mengenyam pendidikan tinggi dan berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya lagi.

Menurut Filep, kebijakan afirmasi perlu memperhatikan kebutuhan nakes di setiap kabupaten, termasuk kebutuhan dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, tenaga keperawatan, bidan, tenaga gizi, tenaga laboratorium, dan tenaga kesehatan lainnya.

“Namun perlu diingat, bantuan pendidikan saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu memastikan adanya peluang karir dengan perencanaan kebutuhan nakes, dukungan selama pendidikan, serta kebijakan penempatan dan retensi nakes sesuai ketentuan yang berlaku. Daerah terpencil dan wilayah dengan akses transportasi terbatas butuh pendekatan khusus. Insentif, ketersediaan rumah dinas, sarana pelayanan, serta jaminan keamanan dan kenyamanan kerja perlu menjadi bagian dari strategi pemerataan tenaga kesehatan,” jelas Pace Jas Merah itu.

Jaminan Kesehatan Harus Diimbangi dengan Ketersediaan Layanan yang Memadai

Lebih lanjut, menurut Ketua Komite III DPD RI yang membidangi Kesehatan itu, selain persoalan SDM, tantangan lainnya adalah memastikan masyarakat benar-benar dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Program Papua Barat Sehat, misalnya, mencatat tingkat keaktifan kepesertaan sebesar 98,68 persen per 1 September 2026, dengan sisa kuota sekitar 16.910 jiwa yang masih perlu dioptimalkan melalui verifikasi dan pemutakhiran data.

“Kepesertaan aktif tidak otomatis menjamin masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan cepat apabila puskesmas kekurangan tenaga, obat-obatan tidak tersedia, atau pasien harus menempuh perjalanan jauh untuk dilayani. Maka perlu koordinasi antara Kemenkes, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu diperkuat,” sebutnya.

Selanjutnya, Filep menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah agar manfaatnya dapat diukur secara nyata.

Menurutnya, keberhasilan program afirmasi dapat diukur diantaranya dari bertambahnya tenaga kesehatan yang kompeten, meningkatnya pemerataan penempatan, dan membaiknya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ia mendorong agar Kementerian Kesehatan membuka informasi mengenai persyaratan penerima, kuota, cakupan pembiayaan, serta mekanisme seleksi secara transparan.

“Selain itu, pemda perlu proaktif menyusun data kebutuhan nakes yang terintegrasi agar dukungan pendidikan benar-benar menjawab kekurangan nakes di lapangan,” katanya.

Filep menegaskan bahwa perjuangan aspirasi daerah merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan kebijakan nasional menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan pelayanan.

“Kita sambut baik program ini dan mengawal agar benar-benar membuka akses pendidikan bagi putra-putri daerah dan berkontribusi jawab masalah yang ada menghadirkan nakes yang kompeten, merata, dan siap melayani masyarakat hingga ke wilayah terpencil,” pungkasnya.

Jabat Koordinator APPTHI, Dr. Filep Wamafma Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

0

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Rektor Institut Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum dipercaya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) untuk periode 2026-2029. Adapun APPTHI telah sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Tahun 2026 pada tanggal 27–29 Agustus 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Filep menyampaikan komitmennya untuk mendorong akselerasi peningkatan mutu pendidikan dan riset hukum di wilayah timur Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi dan misi organisasi dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kemampuan anggota APPTHI sebagai pendidik sekaligus pimpinan perguruan tinggi untuk terus progresif dan inovatif memajukan kualitas pendidikan tinggi.

“Sebagai koordinator wilayah timur, saya bersama rekan-rekan pengurus dari Flores, Sumbawa, Kupang hingga Sorong berkomitmen proaktif mengembangkan kapasitas SDM dosen sekaligus meningkatkan mutu pendidikan hukum. Penguatan itu juga menargetkan kualitas riset dan publikasi ilmiah yang mumpuni sebagai luaran akademik, kontribusi juga pengabdian di bidang hukum bagi masyarakat dan negara,” kata Filep, Rabu (14/10/2026).

“Pendidikan tinggi di wilayah timur Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya kendala dukungan infrastruktur yang belum memadai, masih minimnya jumlah tenaga pendidik dosen berdampak pada jumlah luaran riset yang terindeks SINTA, masih adanya kesenjangan digital dan akses informasi yang juga mempersempit kesempatan mengakses riset, jurnal internasional dan sistem pembelajaran berbasis digital,” urainya lagi.

Lebih lanjut, Filep menekankan bahwa kehadiran APPTHI diharapkan menjadi forum strategis, profesional dan kolaboratif untuk berkontribusi dalam menjawab persoalan tersebut. Dia menuturkan, diantara fokus agenda APPTHI yaitu memperbarui kualitas kurikulum dan metode pembelajaran hukum sesuai perkembangan zaman dan IPTEK, meningkatkan kapasitas dosen dan tenaga pendidik hukum melalui berbagai pelatihan dan program akademik.

“Kami akan berfokus mendorong adanya kolaborasi riset antar akademisi maupun institusi pendidikan baik di dalam dan luar negeri agar kontributif dan up to date. Adanya kolaborasi riset ini diharapkan akan menggabungkan keahlian dan jaringan dari banyak pihak untuk memberikan hasil yang berdampak luas sekaligus spesifik di berbagai bidang hukum yang terkait,” jelas Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu.

Selain itu, dalam hubungan antar lembaga eksternal, Filep berharap APPTHI akan terus menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam penguatan kebijakan hukum nasional baik untuk kemajuan pendidikan tinggi maupun sektor hukum di Indonesia. Menurutnya, kerja sama antar institusi dapat memperkuat kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus dalam rangka menjalankan pengabdian ke masyarakat.

Diketahui, APPTHI telah berdiri sejak tahun 2015 dengan legalitas AHU–0000958.AH.01.07/2015. Organisasi ini merupakan forum nasional yang menghimpun para dekan dan pimpinan perguruan tinggi hukum di seluruh Indonesia.

Adapun fokus utama APPTHI adalah peningkatan mutu pendidikan hukum, riset dan publikasi ilmiah, penguatan kerja sama antar institusi, serta pengabdian hukum kepada masyarakat. Saat ini, APPTHI telah beranggotakan lebih dari 150 Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia.

Pada Munas tahun 2026 ini, telah terpilih Ketua Umum yakni Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D. (periode 2026–2029), menggantikan ketua sebelumnya, Edy Lisdiyono. Sedangkan Sekretaris Jenderal yakni Dr. Isnawati SH, MH, dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dalam kegiatan Munas yang bertema “Peran APPTHI melalui Penguatan Tata Kelola Pendidikan Tinggi Hukum Guna Mewujudkan Keunggulan”.

Agenda utama Munas APPTHI 2026 diantaranya menjadi forum evaluasi, pergantian kepemimpinan, perumusan pokok-pokok program kerja, serta ruang akademik untuk memperkuat tata kelola, akreditasi, dan kolaborasi antarperguruan tinggi hukum di Indonesia.

Di Wilayah Timur, Dr. Filep Wamafma sebagai koordinator bersama Sekretaris Koordinator yakni Dr. Siti Syahida Nuraini dari Universitas Muhammadiyah Kupang, dan jajaran anggota yaitu Dr. Cristina Bagenda SH, MH, dari Universitas Flores, Dr. Lahmudin SH, MH dari Universitas Samawa Sumbawa, Dr. Alwiyah Sakti Rakia SH, MH dari Universitas Muhammadiyah Sorong, Dr. Vincent, SH, MH dan Finsensius Samara, SH, MHum dari Universitas Widya Mandiri Kupang.

Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla di Tanjung Puting Jadi Perhatian Khusus

0

JAGAINDONESIA.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapatkan perhatian khusus. Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat perkembangan penanganan karhutla secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa kebakaran baru ditemukan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dengan luas sekitar 513,89 hektare. Penanganan dilakukan melalui penguatan satuan tugas darat, sementara operasi udara masih terkendala rendahnya jarak pandang akibat asap tebal.

Presiden menegaskan bahwa kawasan Tanjung Puting harus dijaga secara serius karena merupakan taman nasional.

“Taman Nasional Tanjung Puting menjadi perhatian karena itu taman nasional,” ujar Presiden.

Presiden juga kembali menekankan pentingnya memperkuat keberadaan polisi hutan untuk menjaga kawasan-kawasan hutan di Indonesia. Kepala Negara meminta penguatan jumlah dan kapasitas personel tersebut dilakukan secara bertahap agar upaya perlindungan dan pencegahan kebakaran dapat semakin efektif.

“Karena itu tolong sampaikan ke MenPANRB, kalau memang saya minta 70 ribu polisi hutan karena ada maksud untuk menjaga hutan-hutan kita,” kata Presiden.

Presiden turut meminta Polri membantu penguatan kapasitas polisi hutan. “Kapolri nanti bisa bantu ya didik polisi hutan,” lanjutnya.

Dalam rapat yang sama, Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melaporkan kondisi lapangan di Tanjung Puting. Menurutnya, lokasi kebakaran tersebar, berada di kawasan rawa, dan sulit dijangkau kendaraan.

Salah satu kebutuhan utama di lapangan adalah pompa air berukuran kecil untuk mendukung pemadaman. Ketika Pangdam menyampaikan kebutuhan sekitar 50 pompa air, Presiden langsung memutuskan untuk memberikan dukungan dalam jumlah lebih besar.

“Berapa kau butuh pompa air? 50? Saya kirim 200,” ujar Presiden.

Selain pompa, Pangdam juga menyampaikan kebutuhan tim pengeboran air karena karakteristik kawasan rawa memungkinkan sumber air diperoleh dengan pengeboran sekitar 10 hingga 15 meter. Presiden kemudian memberikan dukungan untuk pembuatan 200 titik bor air dengan anggaran Rp2 miliar.

“Saya kirim Rp2 miliar, 200 titik,” kata Presiden.

Presiden meminta masyarakat setempat turut diberdayakan dalam pembuatan titik-titik bor tersebut. Menurut Kepala Negara, langkah cepat di lapangan harus berjalan beriringan dengan penguatan strategi pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas. (BPMI Setpres)

Usulkan Adanya Masa Transisi, Filep: Pemutakhiran DTSEN Tetap Prioritaskan Perlindungan Pasien

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH. MHum.

JAGAINDONESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat.

Diketahui pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI-JKN dinonaktifkan untuk diverifikasi ulang. Dari jumlah tersebut, 106.153 peserta yang teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau penyakit katastropik menjadi sasaran reaktivasi otomatis. Kemensos juga melaporkan 44.500 peserta direaktivasi melalui mekanisme reguler; sebagian kembali menjadi peserta PBI-JK dan sebagian beralih ke segmen peserta mandiri atau PBI daerah.

“Pemutakhiran data diperlukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran agar masyarakat miskin, pasien penyakit kronis, dan keluarga rentan tidak kehilangan akses pelayanan kesehatan. Angka reaktivasi peserta JKN pada Februari memperlihatkan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap perubahan status kepesertaan, ada masyarakat yang membutuhkan kepastian untuk memperoleh pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, dan layanan medis berkelanjutan,” ujar Filep, Selasa (12/10/2026).

“Karena itu, Komite III DPD RI mendorong penerapan prinsip no sudden discontinuation, atau tidak ada penghentian perlindungan secara mendadak ketika terjadi perubahan desil dan kondisi ekonomi penerima masih memerlukan verifikasi,” tegas Filep lagi.

Lebih lanjut, Komite III DPD RI mendorong pemerintah menerapkan masa transisi selama 3–6 bulan bagi penerima PBI-JKN yang terdampak perubahan data. Usulan ini dimaksudkan agar proses verifikasi ulang berjalan tanpa mengorbankan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria.

“Masa transisi tersebut harus disertai pembagian tanggung jawab yang jelas antara Kementerian Sosial, BPS, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Verifikasi perlu dilakukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi aktual, bukan hanya mengandalkan perubahan desil secara administratif. Pemerintah juga perlu mempercepat penyelesaian pengaduan dan menyediakan mekanisme reaktivasi yang sederhana, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Filep.

“Masa transisi ini merupakan rekomendasi kebijakan Komite III DPD RI, dan pemerintah perlu menetapkan dasar hukum, pembiayaan, cakupan penerima, dan tata cara pelaksanaannya secara jelas,” tambahnya lagi.

Empat langkah rekomendasi Komite III DPD RI

Senator Papua Barat itu juga mengingatkan bahwa Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tertanggal 11 Februari 2026 menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan sementara apabila pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status dinyatakan nonaktif sementara.

“Ketentuan ini menegaskan, persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Namun, perlindungan pelayanan medis sementara harus disertai penyelesaian status kepesertaan dan kepastian pembiayaan agar pasien tidak terus berada dalam ketidakpastian. Perlindungan pasien harus menjadi bagian utama dalam desain kebijakan pemutakhiran data. Masyarakat yang membutuhkan dialisis, kemoterapi, pengobatan penyakit jantung, persalinan berisiko, dan layanan medis esensial lainnya memerlukan mekanisme perlindungan yang jelas selama proses verifikasi berlangsung,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah segera mengambil empat langkah terkait pemutakhiran DTSEN, antara lain:

Pertama, membuka data penonaktifan secara transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan jumlah peserta yang dinonaktifkan, alasan perubahan status, hasil verifikasi, jumlah yang diaktifkan kembali, dan jumlah pengaduan yang masih tertunda.

Kedua, melakukan verifikasi lapangan secara adil. Filep menegaskan, perubahan desil harus diuji dengan kondisi ekonomi aktual, termasuk pengeluaran rumah tangga, tanggungan keluarga, kondisi disabilitas, serta kebutuhan pengobatan jangka panjang.

Ketiga, menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan. Dia menekankan, peserta yang masih memenuhi kriteria harus memperoleh proses reaktivasi yang cepat, sedangkan pasien dengan kebutuhan medis mendesak harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, memperkuat mekanisme pengaduan dan evaluasi. Pemerintah harus menetapkan batas waktu penyelesaian pengaduan, memberikan informasi yang jelas kepada peserta, serta mengevaluasi dampak penonaktifan terhadap akses layanan kesehatan.

“Komite III DPD RI menegaskan bahwa pembenahan DTSEN harus menghasilkan dua capaian sekaligus yakni bantuan yang semakin tepat sasaran dan perlindungan yang semakin kuat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kita harus memastikan bahwa pembaruan data memperbaiki perlindungan sosial, bukan justru menciptakan kelompok masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” ungkap Filep.

“Kami akan terus mengawal kebijakan PBI-JKN melalui fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi daerah, agar pemutakhiran data berjalan transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tutupnya.

Senator Filep Dorong Afirmasi dan Perluasan Akses Kontraktor OAP dalam Proyek BP Tangguh

0
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH. MHum.

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menegaskan pentingnya afirmasi dan perluasan akses bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam rantai pengadaan barang dan jasa proyek BP Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurutnya, besarnya investasi, kapasitas produksi dan penerimaan negara harus sebanding dengan peran aktif masyarakat setempat untuk tumbuh sebagai pelaku ekonomi, termasuk melalui partisipasi perusahaan dan kontraktor OAP.

“Dalam pengelolaan sumber daya alam lokal, apalagi dengan investasi bernilai besar, pengusaha asli Papua harus aktif berperan dalam rantai pasok industri. Masyarakat setempat harus jadi pelaku ekonomi di tengah aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya sendiri,” tegas Filep Wamafma, Jumat (9/10/2026).

Filep menyoroti besarnya nilai sejumlah kontrak pengembangan Tangguh UCC yang diumumkan kepada publik. Kontrak fasilitas darat dilaporkan bernilai sekitar US$2,4 miliar, sementara pekerjaan lepas pantai sekitar US$1,2 miliar.

“Nilai tersebut menunjukkan besarnya skala kegiatan industri yang perlu diawasi dari sisi distribusi manfaat ekonominya. Namun, angka kontrak proyek tidak serta-merta menggambarkan berapa nilai pekerjaan yang diterima perusahaan OAP, ini jadi perhatian kita,” katanya.

Otsus menghadirkan keadilan ekonomi

Dia menekankan, Komite III DPD RI mendorong keterbukaan data mengenai nilai pengadaan, jenis pekerjaan, kontraktor utama, jumlah perusahaan OAP yang terlibat, nilai subkontrak, hingga realisasi pembayaran kepada perusahaan lokal.

“Pertanyaan kita sederhana, dari seluruh nilai pekerjaan itu, berapa yang benar-benar melibatkan kontraktor asli Papua? Berapa perusahaan OAP yang memperoleh kontrak, pekerjaan apa yang mereka kerjakan, dan berapa nilai ekonomi yang tinggal di daerah? Pertanyaan ini harus dijawab dengan data yang dapat diverifikasi,” sebut Filep.

Lebih lanjut, Filep yang juga Ketua Komite III DPD RI itu menegaskan bahwa semangat afirmasi harus sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, terutama arah pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kemakmuran masyarakat, keadilan, dan pemerataan.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 memberikan kerangka afirmasi bagi pelaku usaha OAP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Papua, termasuk melalui kerja sama operasi dan subkontrak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penerapan aturan pengadaan pemerintah harus dibedakan dari pengadaan komersial perusahaan migas. Oleh sebab itu, kewajiban yang secara khusus mengikat BP Tangguh dan kontraktor utamanya perlu diperiksa berdasarkan regulasi sektoral, dokumen pengadaan, serta perjanjian yang berlaku.

“Yang kita perjuangkan adalah afirmasi yang memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan hasil yang dapat diukur. Pernyataan komitmen keberpihakan harus disertai bukti data perusahaan OAP yang dilibatkan dan berapa nilai pekerjaan yang mereka peroleh,” tegasnya.

Kontraktor OAP diberi ruang untuk naik kelas

Menurut Filep, keterlibatan pengusaha OAP bukan dimaksudkan berarti seluruh pekerjaan industri harus diserahkan kepada perusahaan lokal tanpa mempertimbangkan kompetensi, keselamatan, dan standar teknis. Namun, pekerjaan yang secara teknis layak dikerjakan oleh perusahaan lokal perlu dibuka melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sesuai aturan.

“Bidang yang perlu dipetakan antara lain konstruksi sipil, pemeliharaan fasilitas, transportasi dan logistik, pergudangan, pengelolaan lingkungan, penyediaan barang, serta jasa penunjang operasional,” ungkapnya lagi.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penguatan kemitraan dengan kontraktor utama, peningkatan sertifikasi, transfer teknologi, pendampingan manajemen, serta pembayaran yang tepat waktu agar perusahaan OAP dapat berkembang dari penyedia jasa berskala kecil menjadi mitra industri yang kompetitif.

“Jika kontraktor OAP diminta memenuhi standar industri, maka perlu disediakan akses terhadap informasi tender, peningkatan kapasitas, dan kesempatan kemitraan. Afirmasi harus membuka jalan agar pengusaha lokal mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” katanya.

Di kesempatan ini, senator Filep menegaskan, Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, dan BP Tangguh untuk memperkuat koordinasi dalam mengevaluasi keterlibatan pengusaha OAP.

“Evaluasi ini perlu menghasilkan data dasar, peta peluang pekerjaan, indikator keterlibatan perusahaan OAP, serta pelaporan berkala yang dapat digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan afirmasi,” urainya.

Filep menegaskan bahwa tuntutan ini guna memastikan tentang kesempatan usaha telah terbuka secara memadai, soal pelaksanaan komitmen lokal, dan apakah manfaat ekonomi proyek sudah dapat diukur secara transparan.

“Pembangunan yang adil bukan hanya tentang berapa besar investasi yang masuk, tetapi juga tentang berapa banyak kapasitas ekonomi masyarakat setempat yang tumbuh. Kekayaan alam harus menjadi jalan bagi lahirnya pengusaha lokal yang kuat, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Filep Wamafma.

Berita Terbaru