Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita Daerah2 Anggota DPD RI Terima Aspirasi Soal UU Otsus Saat Diskusi Temu...

2 Anggota DPD RI Terima Aspirasi Soal UU Otsus Saat Diskusi Temu Raya PAM GKI se-Papua di Bintuni

BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Diskusi Temu Raya PAM GKI se-Tanah Papua Tahun 2023 di Klasis Teluk Bintuni, Papua Barat menghadirkan pemateri yakni senator DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma dan senator Mamberob Yosephus Rumakiek.

Diskusi bersama ratusan pemuda/i GKI se-Tanah Papua ini nampak berjalan sangat menarik. Terutama saat muncul pertanyaan tentang implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Salah seorang pemudi dari Klasis Manokwari mempertanyakan tentang keberadaan Otsus yang sudah sangat lama namun tidak dirasakan oleh orang asli Papua, terutama pemuda/i GKI. Dirinya lantas bertanya bagaimana pengelolaan dana Otsus hingga keberadaannya seolah tak berdampak bagi OAP.

Pertanyaan itu lalu dijawab oleh Dr. Filep Wamafma. Filep mengatakan bahwa alokasi dana Otsus belum banyak dirasakan oleh masyarakat asli Papua. Menurutnya, dana Otsus belum sepenuhnya menyentuh hingga ke kebutuhan dasar OAP seperti masalah pendidikan, kesehatan hingga ekonomi.

Oleh sebab itu, Filep mendorong agar pemuda dan pemudi GKI di tanah Papua berperan penting untuk mendiskusikan, merumuskan dan mencari solusi atas masalah tersebut melalui diskusi temu raya PAM GKI se-Tanah Papua saat ini.

Salah satu contohnya, kata Filep, pemuda/i GKI harus menyatukan pikiran untuk duduk bersama dan mempertanyakan kepada pengambil kebijakan terkait dana Otsus di tanah Papua. Misalnya membuat kajian hingga menyurati pemerintah daerah tentang pengelolaan dana Otsus tersebut.

“Kita harus kawal bersama implementasi dana Otsus ini. Saya ini pimpinan di perguruan tinggi STIH Manokwari, namun jujur bahwa kami tidak pernah mendapat bantuan yang bersumber dari dana Otsus tersebut,” kata Filep.

Selaku anggota Komite I DPD RI, Filep menambahkan, dirinya pun memperjuangkan hak-hak OAP untuk terakomodasi dalam pembahasan Otsus jilid II hingga sejumlah perubahan termuat dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Namun dirinya turut menyayangkan setelah disahkan dan peruntukannya demi kesejahteraan rakyat Papua, fakta di lapangan kesejahteraan rakyat Papua belum banyak diperhatikan. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -