Jakarta, jagaindonesia.com – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Slamet Uliandi) menerangkan, sejak 23 Februari sampai 12 April 2021, terdapat 200 akun media sosial yang mendapatkan peringatan virtual police.
Peringatan tersebut diberikan kepada akun yang mengunggah beberapa konten mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebanyak 329 konten yang diajukan untuk mendapatkan peringatan virtual police, namun baru 200 konten yang lolos verifikasi. 38 akun masih dalam proses verifikasi serta sisanya tidak lolos,” terangnya.
Ia menambahkan, sebanyak 68 akun tengah dalam proses pengiriman peringatan virtual police. Dilanjutkan dengan 45 akun sudah mendapatkan peringatan pertama serta 46 akun dapat peringatan virtual police yang kedua. Lalu, 27 akun media sosial tidak menerima peringatan karena konten telah dihapus dan 52 akun gagal mendapat peringatan karena akun resmi Ditipidsiber diblokir pemilik akun.
Sementara itu, sumber konten mengandung SARA yang dilaporkan ke tim Siber Polri untuk mendapatkan peringatan paling banyak berasal dari Facebook dan Twitter. Kemudian dilanjutkan dari Instagram, YouTube dan terakhir WhatsApp. Adapun dalam hal virtual police bekerja dengan memantau aktivitas media sosial dan menindak akun yang mengunggah konten SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
Sumber: Polda Metro Jaya