JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med.
Dominggus diamankan di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Berikut identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 01 September 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Dokter
Tempat Tinggal : Jalan Daksinapati Barat No. 4C, RT.010 RW.014 Kelurahan
Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
Kewarganegaraan : Indonesia
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, dan oleh karena itu Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Terpidana dr. Dominggus N. Lokollo, Sp.A., M.Si.Med diamankan di halaman RS. Hosana Medica, Jalan Utama BIIE No. 1 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya Terpidana berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Rls)