Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahNCW : Jangan ada Pungli untuk peserta Latsar CPNS

NCW : Jangan ada Pungli untuk peserta Latsar CPNS

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM -Kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nganjuk melalui Surat Pengumuman nomor 893.3/177/411.404/2021 pada tanggal 18 Februari 2021 dinilai oleh Nganjuk Corruption Watch (NCW) sangat merugikan peserta Pelatihan Dasar CPNS tahun 2021.

Dalam surat pengumuman tersebut, Poin 3 yang intinya para CPNS Kabupaten Nganjuk diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan membayar biaya pendidikan pelatihan dasar bagi CPNS dengan biaya mandiri sebesar Rp.5.260.000,- per orang.

Surat Pengumuman dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Nganjuk tertanggal 18 Februari 2021

“Ini tentu sangat memberatkan, apalagi para CPNS ini kan baru diangkat, dan gajinya pun gak banyak karena rata-rata golongan III A, jika disuruh membayar 5 juta sekian tersebut pasti sangat merugikan mereka”. Ungkap Zen Asrofi selaku Direktur Eksekutif NCW saat ditemui kemarin (16/03).

Ia menambahkan bahwa seharusnya yang menjadi dasar adalah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Repubik Indonesia (PerLAN RI) nomor 1 tahun 2021  BAB VII tentang Pembiayaan Pelatihan Dasar CPNS pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Pembiayaan Program Pelatihan Dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah asal peserta.

“Ini agak ngawur juga Pemerintah Nganjuk khususnya BKD bisa-bisanya membuat surat pengumuman dan kebijakan yang menyeleneh, bisa di bilang Pungli ini” tandasnya.

Nganjuk Corruption Watch (NCW) berharap kebijakan yang menyimpang dari peraturan pemerintah seperti ini bisa dihilangkan dari kabupaten Nganjuk karena sangat merugikan.

“Jangan ada Pungli, coba dihitung Rp. 5.260.000,- dikalikan 600 orang saja, meskipun saya tau lebih dari 600 orang CPNS di Nganjuk, itu sudah 3,15 Miliyar,” tambah Alvin Aridha Sekjend NCW yang kebetulan bersama dengan Direkturnya. (Ar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -