Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahPemdes Harus Pajang Baliho, Masyarakat Desa di Nganjuk Bisa Pantau Penggunaan Dana...

Pemdes Harus Pajang Baliho, Masyarakat Desa di Nganjuk Bisa Pantau Penggunaan Dana Desa

NGANJUK, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk diharuskan memasang baliho yang berisi tentang informasi penggunaan dana desa baik dari perencanaan hingga pencapaian-pencapaian berbagai program. Informasi yang tertera pada baliho merupakan hasil laporan Pemdes yang dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

Pemasangan baliho itu merupakan wujud dari transparansi pemerintah terhadap penggunaan Dana Desa yang bernilai sangat besar. Sehingga diharapkan penyerapan Dana Desa dapat berjalan maksimal untuk mewujudkan pembangunan di desa. Hal itu disampaikan oleh Kabid Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Syaifulloh, S.IP, M.Si.

“Dari hasil laporan pada Siskeudes, pemdes wajib mengumumkannya secara luas. Caranya dengan menunjukkan melalui baliho, agar masyarakat bisa mengetahui perencanaan dan capaian apa saja yang telah dilakukan pemdes, sehingga bersifat transparan,” kata Syaifulloh dikutip dari PING (19/3/2021).

Selain itu, Pemdes di 264 desa di Kabupaten Nganjuk dihimbau tidak terlambat menyampaikan laporan pada Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai prasyarat pencairan Dana Desa. Siskeudes merupakan aplikasi online untuk mempermudah pelaporan hingga proses audit keuangan. Sehingga jika pemdes terlambat menyelesaikan laporan pada Siskeudes, maka Dana Desa terancam tidak dapat dicairkan.

“Hasil laporan tersebut sangat penting bagi desa. Karena jika telat atau bahkan tidak memasukkan laporan, DD tidak akan bisa cair. Pencairan DD akan dilakukan apabila pemdes sudah melaporkan kegiatan-kegiatannya pada Siskeudes,” tambah Syaifulloh.

Syaifulloh mengatakan terkait dengan penyaluran dana desa juga dilakukan secara non-tunai. Menurutnya Siskeudes juga menyimpan informas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Hal itu merupakan upaya pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan sistem informasi dan pelayanan berbasis digital sebagaimana program yang dicanangkan pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Nganjuk telah memulai menerapkan Siskeudes sejak tahun 2020 lalu. (AY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -