MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri, S.Hut membenarkan bahwa terdapat ratusan kubik kayu bulat atau eks log yang merupakan eks loging di Dataran Distrik Isim, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Akan tetapi kayu-kayu tersebut termasuk di areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Dataran Isim sehingga sampai sekarang masih dikelola oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sana.
Runaweri menjelaskan kepada tim jagapapua.com bahwa izin operasi untuk perusahaan di area HPH di sana akan berakhir pada tahun 2022 atau tahun depan. Dengan demikian Dishut Papua Barat sudah tidak lagi memperpanjang izin operasi.
Hal tersebut dikarenakan pihak Pemda Mansel telah minta agar izin tidak diperpanjang. Sedangkan terkait dengan jalan lintas di dataran Isim, ia membenarkan bahwa dahulu jalan tersebut dibuka oleh pihak perusahaan. Akan tetapi sesuai dengan peraturan bahwa ketika perusahaan sudah berada pada masa konsensi yang diberikan untuk penebangan hutan, maka secara otomotis jalan areal tersebut dikembalikan kepada pemerintah.
“Jadi memang selama ini terjadi masalah di sana. Misalnya pemerintah mau aspal jalan ke kampung-kampung tapi terhambat karena jalan masuk dalam areal perusahaan, sehingga menjadi hambatan kepada pemerintah daerah setempat,” jelas Runaweri kepada jagapapua.com pekan lalu di Hotel Siwiss-bell Manokwari.
Runaweri mengutarakan bahwa izin operasi perusahaan akan berakhir atau masuk pada masa konsensi, sehingga jalan atau areal itu akan diambil alih oleh pihak pemda. (WRP)