MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM– 3 tuntutan baru saja dilontarkan yakni meminta PT. Freeport Indonesia ditutup, tolak otonomi khusus jilid II dan menyatakan bahwa NKRI ilegal di tanah Papua. Demikian disampaikan aktivis perempuan Papua, Sayang Mandabayan ketika orasi saat Solidaritas Rakyat Papua melakukan aksi demo damai di kabupaten Manokwari, Rabu (7/4/2021).
Dalam orasinya itu, Sayang mengatakan bahwa 21 tahun otsus diberikan kepada rakyat Papua, namun menurutnya bukan memberikan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua, tapi justru menindas hak kesulungan rakyat Papua.
“Kami tolak otsus jilid II di tanah Papua” tegas Sayang seraya menyatakan Papua memiliki tanah adat, sehingga OAP ingin menentukan nasib sendiri diatas tanah Papua.
Sayang juga menyampaikan bahwa PT. Freeport Indonesia di Timika, Papua seharusnya ditutup saja, sebab tidak memberikan rasa keadilan kepada pemilik hak ulayat setempat, namun proyek Asing tersebut justru mengambil keuntungan dan merusak tanah adat Papua.
Tidak hanya PT. Freeport tapi perusahaan kelapa sawit dan perusahaan asing lainnya di tanah Papua yang telah merusak tanah adat Papua pun menurutnya sebaiknya tidak berlanjut lagi. Selain akibat dari kekuasaan proyek asing yang dimuluskan oleh negara justru memicu pelanggaran HAM diatas tanah Papua.
“kita bisa hidup tanpa Freeport, kelapa sawit dan perusahaan asing lainnya di Papua. kami memiliki tanah yang luas untuk menghidupkan kami.”tegas aktivis perempuan ini.
Lebih lanjut, Sayang mengutarakan bahwa NKRI di tanah Papua ilegal, oleh karena itu pemerintah diminta memberikan hak penentuan nasib sendiri diatas tanah Papua. Dalam orasi damai diteriakkan juga yel-yel Papua merdeka.
Aksi demo damai yang berlangsung di lampu merah Makalo, kabupaten Manokwari berjalan aman dan damai, namun dikawal ketat oleh aparat Kepolisian dan Satuan Brimob Polda Papua Barat.
Setelah orasi, para pendemo ini mendatangi lembaga MRP PB untuk berorasi sebelum membacakan 7 tuntutan mereka. Selanjutnya aspirasi tersebut diserahkan kepada MRP-PB dengan harapan aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti. (WRP)