HALTENG, JAGAINDONESIA.COM – Panitia pelaksanaan pencalonan Kepala Desa (Pilkades) Damuli Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera tengah (Halteng), melakukan rapat pleno DPT Desa Damuli di kantor Desa Damuli, Selasa (27/4/2021) Malam.
Panitia Desa Pilkades Desa Damuli, Nurhayati masale, memimpin langsung rapat pleno DPT di kantor Desa Damuli, kecamatan Patani timur.
Nurhayati, mengatakan bahwa agenda rapat berfokus pada pengesahan DPT. Usai pengesahan DPT, dalam sambutanya, Ketua Panitia Desa, Dedi Hi Idris memastikan bahwa daftar nama DPT tidak akan ada perubahan.
“Jumlah nama-nama yang sudah tercantum di DPT dan malam ini kita sudah pleno lalu disahkan, itu berarti kami panitia desa tidak akan rubah lagi.“ Ugkap Dedi.
Lanjut, Sambutan ketua panitia Kecamatan Ali Abdurahman menyampaikan bahwa rapat pleno dilaksanakan untuk melihat ulang nama-nama yang belum terdaftar di DPT. Ia menyebut bahwa panitia kecamatan dan panitia desa harus menjalankan kinerja dengan teliti dan berhati-hati.
“Karena sebelum Daftar Pemilihan Tetap (DPT) berjalan, panitia desa harus sudah melakukan pendataan Daftar Pemilihan Sementara (DPS). Karena perlu masyarakat mengetahui bahwa di saat kami panitia kecamatan mengikuti BIMTEK, kami panitia kecamatan dan panitia desa, diinstruksikan oleh panitia Kabupaten untuk melakukan daftar pemilihan sementara, karena DPT yang mereka lihat hasil rujukannya dari pemilihan DPR kemarin.” Ujar Ali.
“Jadi teman-teman panitia desa memberikan waktu yang cukup lama kepada masyarakat agar melihat nama-nama yang belum terdaftar di DPS, segera lapor ke panitia yang terkait, karena sebelum ke DPT harus ke DPS dulu. Setelah Daftar pemilihan serentak sudah tercapai 100% baru kita bisa melakukan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Karena yang belum terdaftar di DPS itu sekitaran sepuluh lebih, maka panitia desa harus masuk di setiap rumah untuk mengambil data. Jikalau panitia desa tidak masuk di setiap rumah, maka keluarga yang belum terdaftar DPT, berarti bapak/ibu harus siapkan Kartu keluarga (KK) dan KTP untuk daftar di panitia yang bersangkutan.” Tambah Ali pada Rabu, 28/04/21.
Ali menambahkan, jika terdapat nama yang tidak masuk ke daftar DPT atau panitia Desa, yang tidak sempat daftarkan, maka nama tersebut tidak dapat melakukan pencoblosan, terkecuali dibuktikan dengan KTP/KK. Tambahnya lagi.
Ia pun menyebut bahwa pendaftaran kandidat sudah ditutup dan akan dilanjutkan pada tahapan seleksi berkas.
“Diharapkan bakal calon agar hadir disaat penjaringan dan dapat membuktikan kalian punya Administrasi penetapan soal Ijazah. Itu juga dihadirkan dengan Ijazah yang asli dan itu peraturan bupati (PERBUB) dan selanjutnya nanti diatur oleh panitia Desa.” Tutupnya. (Ismit)