Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahLaksanakan Program LTPD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Pinjamkan 250 Buku

Laksanakan Program LTPD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo Pinjamkan 250 Buku

SIDOARJO, JAGAINDONESIA.COM – Program LTPD (Layanan Terpadu Perpustakaan Desa) dan LTPS (Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah) merupakan program Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sidoarjo yang berlaku di seluruh kabupaten Sidoarjo.

Syarat untuk mendapatkan layanan tersebut menyesuaikan surat peminjaman yang masuk ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pengajuan dapat dilakukan baik dari desa, sekolah maupun Taman baca masyarakat yang bergerak di bidang literasi. Hal itu mengikuti aturan yang berlaku berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

Buku akan diantarkan langsung oleh petugas bagian pelayanan ke alamat peminjam. Adapun tata tertib peminjaman LTPD/LTPS ialah; Pertama, jumlah peminjaman buku LTPD paling lama 3 (tiga) bulan terhitung tanggal pengiriman. Kedua, buku harus dikembalikan dalam keadaan baik dan terawat (Cetakan buku, sampul buku, kartu buku, lidah buku) dan tidak boleh di corat- coret. Ketiga, jumlah buku yang dikembalikan harus sesuai dengan daftar buku pada saat serah terima peminjaman. Jika terdapat buku yang hilang, Dinas perpustakaan menerapkan sistem ganti buku.

Dengan adanya program tersebut, komunitas kabut malam Kabupaten Sidoarjo mendapat pinjaman 250 buku yang diantar pada 1 Mei 2021.

“Kali ini LTPD kami tujukan di sanggar belajar masyarakat yang di naungi Komunitas Kabut Malam Desa Banjarkemantren Buduran Sidoarjo. Hal ini untuk meningkatkan minat baca pada masyarakat sekitar sanggar dan masyarakat Sidoarjo pada umumnya. Juga mengenalkan serta mendekatkan buku sejak dini kepada anak-anak pada khususnya. Ini sebagai upaya dan komitmen kami dalam menggalakan gerakan literasi.” ungkap Ari utomo Petugas layanan, pengolahan dan pelestarian bahan pustaka Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Sidoarjo. (JI/WEY. sastra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -