Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumKasus Keracunan Tewaskan Warga Bantul, Waka DPD RI Minta Perketat Peredaran Zat...

Kasus Keracunan Tewaskan Warga Bantul, Waka DPD RI Minta Perketat Peredaran Zat Kimia

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Kasus kematian Naba Faiz Prasetya (10) anak dari Bandiman pengemudi ojek online warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Minggu (25/4/2021) lalu menyita perhatian publik.

Begitupun dengan Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Melalui keterangan resminya Selasa (4/4/2021) ia menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut.

“Saya turut prihatin atas musibah yang terjadi. Agar tak terulang lagi kasus yang sama, kedepan pemerintah harus memperketat peredaran zat-zat kimia yang terlarang dan membahayakan nyawa manusia”, ujarnya.

Senator muda tersebut juga menambahkan, bagaimana bisa zat kimia jenis Kalium Sianida (KCN) atau Potasium Sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul dapat mudah didapatkan masyarakat.

“Dalam keterangannya si pelaku mendapatkan zat tersebut melalui pemesanan lewat toko online. Tidak boleh lagi hal serupa terjadi, maka pengawasan dari Pemerintah Daerah bersama pihak Aparat Penegak Hukum harus memastikan zat berbahaya tidak boleh beredar luas dan mudah diakses publik,” tegasnya.

Selain itu, Sultan juga berharap penjual zat beracun tersebut beserta jaringannya dapat segera dibekuk. Dan peringatan juga kepada pelaku jasa pengiriman online untuk tidak boleh mengambil orderan diluar aplikasi.

“Kita apresiasi gerak cepat dari Kepolisian yang menangkap pelaku. Akan tetapi, saya meminta juga aparat agar dapat membongkar jaringan pengedar zat berbahaya disitus-situs online. Selanjutnya harus ada tracing diseluruh aplikasi online terhadap barang-barang atau produk yang dipasarkan. Dan kedepan Kepolisian harus bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk mencegah transaksi yang dilarang,” tambah Sultan.

Adapun sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Didalamnya mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.

Berdasarkan catatan Disperindag selama ini Kalium Sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.

“Tangkap dan usut tuntas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dan untuk pelaku saya meminta dihukum seberat-beratnya”, tutupnya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -