JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Dalam sesi siang pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam hal ini Komite I DPD RI, DPR RI dan pemerintah, (27/5).
Dalam rapat kerja ini, Ketua Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, H.Fachrul Razi M.IP menekankan pentingnya untuk mengkaji ulang 2,25% dana Otsus yag diusulkan dalam draft RUU, dasar pemikiran dan simulasi yang digunakan jika hal ini tidak mempunyai dasar yang kuat maka akan menjadi persoalan baru di masa mendatang dan kesannya akan menjadi sedikit.
Sedangkan anggota Tim Kerja RUU Otsus DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menekankan pentingnya Pasal 48 dijadikan dasar dan pijakan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan Papua, memilah kembali kelompok yang dianggap berseberangan khususnya yang melibatkan lembaga adat.
Hadir dalam rapat kerja ini Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si. dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum.
Rapat bersama Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR RI, beberapa fraksi, dan DPD RI (Komite I) yang menghasilkan kesimpulan antara lain Pansus mendukung langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan di Papua. (rls)