JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Dalam sidang pembacaan putusan yang diikuti secara daring (dalam jaringan) Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan jajaran pimpinan Bawaslu Kalsel; Bawaslu Sumut; dan Bawaslu Labuhanbatu, MK memerintahkan menetapkan pengesahan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang telah digelar.
Hakim MK menyatakan perkara Nomor 146/PHP/GUB-XIX/2021 untuk Pilgub Kalsel tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jumat (30/7/2021) yang disiarkan melalui youtube MK.
MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalsel omor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. “Memerintahkan Termohon (KPU Kalsel) menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ucapnya.
Putusan MK ini pula sesuai dengan pemberian keterangan oleh Bawaslu Kalsel terkait tidak cukup pembuktikan pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan dan uang yang dilakukan pihak terkait ke masyarakat secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dapat signifikan menentukan kemenangan pasangan calon petahana nomor urut 1 Pilgub Kalsel.
Selain itu, MK menolak permohonan untuk Pilbup Labuhanbatu hasil PSU kali kedua. Dalam putusannya, MK mengesahkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 141/PHP.BUP/XIX/2021 tertanggal 3 Juni 2021.
Selain itu, dalam amar putusan tersebut disebutkan hasil perolehan suara kelima pasangan calon yang benar dengan menyesuaikan hasil putusan MK sebelumnya yang tak melaksanakan PSU. Dalam amar putusannya, MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 70/PL02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/V/2021 serta memerintah KPU setempat menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu sesuai amar putusan.”Memerintahkan Termohon (KPU Labuhanbatu) untuk melaksanakan putusan ini,” tutur Anwar. (Jaa Pradana)