Rabu, 27 November 2024
BerandaNasionalFilep Wamafma Tulis Surat Terbuka Untuk Kapolri Terkait Penempatan Perwira OAP

Filep Wamafma Tulis Surat Terbuka Untuk Kapolri Terkait Penempatan Perwira OAP

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si

Di –

         Tempat

Salam sejahtera, syaloom penuh berkat Tuhan dari tanah Papua.

Bapak Kapolri yang kami hormati. Saya Filep Wamafma, anggota DPD RI Papua Barat yang saat ini ikut berbahagia dengan adanya tambahan 150 Perwira lulusan SIP program afirmasi Otsus Papua dan Papua Barat.

Kita tahu kuota reguler 47 orang, ditambahkan 103 orang merupakan bentuk perhatian dari Bapak Kapolri. Saya percaya bahwa penambahan ini, bukan sekadar menunjukkan kebaikan hati Bapak Kapolri, namun juga mengedepankan asas profesionalisme dalam perekrutan sumberdaya Polri yang kompeten dan berintegritas demi tegaknya NKRI. Dalam alur pemikiran itu, tentu saja saya tidak pernah meragukan hasil didikan Polri terhadap 150 Putra Papua Barat tersebut.

Bapak Kapolri yang saya hormati.

Sekarang, 150 Putra Papua Barat ini telah lulus dan akan ditempatkan secara profesional di bidang tugas dalam lingkup Polri. Namun, izinkan saya menyampaikan “endapan keinginan” yang sebetulnya telah lama belum terjawab dengan baik di Tanah Papua.

Berdasarkan Jukrah Kapolda Papua Barat Nomor B/300/X/KEP/2021, perihal Jukrah penempatan bagi Pama Lulusan SIP angkatan ke-50 TA 2021 diperintahkan kepada jajaran Kapolres untuk tidak menempatkan perwira lulusan SIP TA 2021 pada fungsi Reskrim, melainkan diberikan kesempatan untuk bertugas pada SPKT, Samapta dan fungsi lainnya yang memiliki kekurangan personal. Saya menduga, alasan tersebut mungkin karena perwira tersebut “anak baru” di lingkungan kepolisian. Tetapi, sebagian juga beranggapan bahwa keputusan tersebut seolah-olah mendiskreditkan 150 Putra Papua Barat tersebut. Demi menyampaikan harapan para konstituen dan bagian dari Amanah UU Otsus,  karena itulah surat ini saya sampaikan kepada Bapak Kapolri.

Alasan Pertama, berdasarkan Pasal 4 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Pasal 4, Filosofi yang mendasari Sisdik Polri untuk mewujudkan hasil didik difokuskan pada kemahiran, sifat terpuji, patuh hukum dan unggul.  

Bila 150 Putra Papua Barat tersebut telah lulus pendidikan Sekolah Inspektur Polisi, maka saya optimis bahwa karakter-karakter tersebut telah mampu menyerap nilai nilai tersebut dan menjelma dalam pribadi mereka. Dengan kata lain, kualitas mereka tidak diragukan. Lalu, mengapa jika diantara mereka ada yang cukup baik tidak dapat ditempatkan di posisi Reskrim? Saya sendiri berharap, agar Putra terbaik Papua Barat ini ditempatkan di jabatan-jabatan strategis Polri. Sekali lagi, bukan semata-mata mengisi posisi yang kosong di wilayah kepolisian.

Sebagai informasi, hal ini sudah saya sampaikan melalui Komisi I DPD RI kepada Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Hal itu karena kita tahu bahwa pendidikan mereka terealisasi melalui oleh Otsus. Oleh karena itu, sudah sepantasnya bila pengabdian mereka berada di level-level strategis.

Kedua, banyak pihak meminta agar Polri harus berani melakukan reformasi kultural secara internal. Salah satu reformasi kultural tersebut terkait penanganan kasus-kasus HAM maupun pelanggaran HAM. Papua dan Papua Barat, selama ini menjadi “ruang” bagi pelanggaran HAM. Untuk mengatasi itu, maka sebenarnya kepercayaan dan kesempatan kepada Putra-Putri Papua dan Papua Barat harus semakin besar diberikan. Memberikan kesempatan bagi 150 Putra Papua Barat dalam jabatan strategis di internal Polri, akan menciptakan reformasi kultural yang dahsyat, karena tingkat kepercayaan semakin tinggi kepada Polri, termasuk kepada Pemerintah. Keamanan dan ketertiban melalui pengambilan kebijakan kultural oleh pejabat-pejabat strategis yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP), akan melenturkan ketegangan penegakan HAM di Papua dan papua Barat.

Ketiga, dalam Pasal 3 huruf b Perkapolri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa salah satu prinsip Sistem Pendidikan Polri ialah transparan, yaitu penyelenggaraan Sisdik Polri membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pendidikan Polri. Aspek transparansi dalam sistem pendidikan, tentu harus dilaksanakan juga dalam kebijakan penempatan 150 Putra Papua Barat tersebut. Meskipun hal tersebut merupakan mekanisme internal Polri, namun tanggung jawab terhadap afirmasi Otsus mewajibkan adanya transparansi dalam alasan penempatannya, dan bukan sekadar alasan formil.

Bapak Kapolri yang saya hormati.

Sesungguhnya bila mau jujur, penempatan para perwira OAP dalam jabatan strategis, akan sangat bermanfaat untuk menjaga harmonisasi, mengurangi kecemburuan sosial OAP serta peningkatan kinerja Polri di daerah, termasuk dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara.

Akhirnya, dengan penuh rasa hormat, saya dan para konstituen yang saya wakili, berharap agar suara ini dapat didengar, diperhatikan, dan ditindaklanjuti. Izinkan kami mendengar berita bahagia terkait penempatan 150 Putra Papua Barat dalam jabatan-jabatan terbaik.

Syalom.

Manokwari, 8 November 2021

Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum

Anggota DPR RI Provinsi Papua Barat, Wakil Ketua 1 Komisi I DPD RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -