MAKASSAR – Pemberlakuan Presidential Treshold (PT) untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu, dinilai dapat membuka lahirnya calon presiden boneka dan kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa.
Penilaian itu disampaikan Senator asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Presidential Treshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa’ yang diselenggarakan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).
Menurut dia, hal itu bukan tak mungkin terjadi. Sebab, saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan.
“Muncul-lah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi Menteri Pertahanan. Begitu kira-kira contohnya,” kata Tamsil.
Dalam pengamatannya, itulah cara kerja oligarki dalam mencengkram bangsa ini. Menurut Tamsil, jika saja oligarki ini mau menunjukkan taring kuasanya, ia bisa saja serampangan menjadikan seseorang untuk menjadi presiden.
“Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan Presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remote yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau,” katanya.
Tamsil melanjutkan, dalam konteks memperbaiki arah perjalanan bangsa, maka amandemen konstitusi ke-5 merupakan solusi komprehensif. Hal ini biasa terjadi di banyak negara di dunia. “Konstitusi ini, UUD 1945 ini bukan kitab suci. Kenapa kita takut mengamandemen kalau ada kelemahan di dalamnya. Tak ada alasan untuk tidak mengamandemen, karena di banyak negara pun hal itu terjadi,” ucapnya.
DPD RI sendiri, sudah menyiapkan langkah strategis dan taktis menyikapi Presidential Treshold yang menjadi sumber penghambat anak bangsa potensial bisa diajukan sebagai calon presiden. “Kami mempertimbangkan untuk menemouh judicial review terhadap aturan Presidential Treshold ini. Jangan sampai Presidential Treshold ini membuat partai politik ini teramat berkuasa dan yang lain warga kelas dua. Maka, kita butuh calon independen. Kalau presiden diajukan oleh partai peserta pemilu, maka juga kita ingij peserta pemilu non-parpol bisa memiliki hak mengajukan presiden,” papar dia.
Menurut Tamsil, momentum amandemen konstitusi ke-5 harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoreksi arah perjalanan bangsa. “Amandemen konstitusi ini kita sikapi secara positif. Kita ingin semua punya kesempatan sama dalam bangsa ini. Kita berharap dapat menghasilkan pemimpin legitimate,” kata dia.
Narasumber lainnya yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI, Fahri Bachmid senada dengan Tamsil, jika oligarki sudah teramat menguasai negeri ini. “Oligarki ini sulit dilihat, tapi bisa dirasakan bahwa operasi oligarki itu ada. Segala sesuatunya sudah di-remote dan di-setting sedemikian rupa sesuai kepentingan yang diinginkan,” tutur dia.
Dari catatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sebanyak 12 kali permohonan judicial review secara potensial dan aktual dari mereka yang dirugikan atas keberadaan Presidential Treshold. “Alasannya, ini dalam rangka mengafirmasi dan memperkuat sistem presidensiil. Padahal, negara besar di dunia, kiblat demokrasi, sebut saja Amerika Serikat misalnya, mereka memiliki ciri multi partai juga, tetapi tak pernah menerapkan Presidential Treshold,” kata Fahri.
Fahri menegaskan jika daya hancur dan destruktif Presidential Treshold lebih tinggi daripada manfaatnya. “Pembelahan ekstrem dan polarisasi konfrontatif yang mereduksi fakta demokrasi substantif yang kita bangun, itu yang terjadi di lapangan,” ujarnya. Presidential Treshold yang didasari penguasaan partai politik pada jumlah kursi di parlemen atau perolehan suara pada pemilu membuat mereka menjadi ugal-ugalan dalam bertindak.
Suara aspirasi rakyat tak lagi didengar. Penolakan Omnibus Law salah satu bukti nyatanya. “Seluruh rakyat menolak. Tapi, mereka menguasai 80 persen kursi dan akhirnya lolos. Segelintir partai bisa memutuskan apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Ia sependapat jika Presidential Treshold harus ditiadakan. Ia pun mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih dan mengawal hal ini. “Bagaimana kalau DPR tidak punya political will untuk menolkan Presidential Treshold? Harapan kita ada di MK. DPD RI punya legal standing,” harap dia.
Dari hasil kajiannya, Presidential Treshold memang wajib ditiadakan. “Dari naskah amandemen 1-4, tidak sama sekali menginginkan adanya pranata pembatasan dalam kontestasi politik. Titik tumpunya adalah setiap warga negara puya hak mencalonkan presiden. Hak konstitusionalnya hak rakyat bukan hak presiden. Parpol itu alat,” tegas dia.(*)