JAYAPURA – Pemerintah Pusat bersama para pemangku kepentingan di Bumi Cenderawasih, mulai mendorong penyusunan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022 – 2041.
Penyusunan dimulai Pada Senin (17/1/2022) hingga Kamis (20/1/2022) di Kota Jayapura.
Rapat intensif penyusunan RIPPP ini bertujuan menggali berbagai masukan terkait arah pembangunan di Provinsi Papua, dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dua puluh tahun kedepan.
“Pelaksanaan otonomi khusus Papua sudah memasuki babak baru dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua”.
“Undang-undang yang sahkan DPR pada bulan Juli 2021 ini disusul oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang ditetapkan pada 15 Oktober 2021. Kedua peraturan terkait pelaksanaan otonomi khusus Papua ini menandai hadirnya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua lewat penyusunan RIPPP,” kata Staf Ahli Menteri PPN/ Bappendas Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Oktorialdi, di Jayapura, Senin.
Menurut dia, percepatan pembangunan kesejahteraan di Tanah Papua adalah amanat Presiden Jokowi.
Dimana Presiden menekankan pentingnya semangat, paradigma, cara kerja, dan desain baru dalam pembangunan Papua. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Diketahui, agenda penyusunan RIPPP tersebut melibatkan stakeholder dari berbagai kalangan di daerah dan para pengambil kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, swasta, mitra pembangunan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, dan tokoh pemuda.
Kegiatan ini menjadi forum untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RIPPP tahun 2022-2041.
Sementara masukan berbagai pihak yang terlibat akan dicatat sebagai aspirasi untuk penyempurnaan dokumen RIPPP.
Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo meyakini, RIPPP bakal lebih maksimal dalam upaya mempercepat pelaksanaan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“Sebab lewat RIPPP ini akan dibentuk suatu lembaga dibawah kepemimpinan Wakil Presiden yang langsung mengkoordinir percepatan pembangunan diatas tanah Papua,” pungkasnya.***