Rabu, 27 November 2024
BerandaPendidikanPengadilan Negeri Manokwari dan STIH Resmi Teken MoU Posbakum

Pengadilan Negeri Manokwari dan STIH Resmi Teken MoU Posbakum

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Pengadilan Negeri Manokwari resmi melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cahyono Riza Adrianto S.H., M.H dan Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum yang diwakili langsung oleh Pjs Ketua STIH Dr. Andi Muliyono, S.H.,M.H, C.L.A.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang media center PN Manokwari, Senin (21/3) disaksikan oleh Wakil Ketua PN Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, S.H., LLM dan Panitera Isra Abbas, S.H. Sementara itu dari pihak STIH yakni Koordinator Pos Bantuan Hukum STIH (Posbakum), Jefry C. Krey, SH dan tim anggota Posbakum.

Ketua PN Manokwari menyampaikan terima kasih kepada ketua STIH Manokwari yang telah meluangkan waktu melakukan penandatanganan MoU. Manurutnya, PN Manokwari diharuskan memiliki Posbakum untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan bantuan hukum di lingkungan PN Manokwari termasuk konsultasi masalah hukum.

Ia menerangkan, Posbakum ini bukan merupakan kantor pengacara, sehingga STIH Manokwari dipercaya untuk menempatkan alumninya guna menerapkan ilmunya melalui Posbakum.

“Dengan demikian Posbakum ini diharapkan turut membantu PN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ketika ingin mendapat bantuan hukum. Posbakum STIH diharapkan turut membantu PN dalam pelayanan disini, sehingga ketika masyarakat akan melalui tahapan sidang, maka disitulah tim anggota Posbakum turut berperan menerima masyarakat,” ungkap Cahyono dalam sambutannya.

Pasca penandatanganan MoU ini, tim Posbakum diminta berbaur dengan pimpinan, wakil PN, pegawai dan staf serta panitera. Dengan demikian akan ada koordinasi yang baik dan diskusi dapat berjalan tentang pelayanan hukum kepada masyarakat.

“MoU sudah terlaksana, maka secara otomatis Posbakum STIH Manokwari sudah berada di dalam satu sistem di PN Manokwari. Untuk itu tidak boleh sungkan dalam koordinasi serta konsultasi dalam melayani masyarakat yang datang karena masalah hukum, dan buatlah pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat,” pesan Cahyono.

Menurutnya, pelayanan Posbakum juga harus mengetahui karakter dari masyarakat asli Papua dan memahami adat istiadat di Papua, khususnya Manokwari. Hal ini termasuk ketika masyarakat meminta pendampingan, Posbakum dapat mendampingi saat sidang berlangsung dan memperhatikan aturan dalam ruang sidang.

“Adik-adik disini sebagai pendamping bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, maka dapat memberikan saran dan solusi dalam penyelesaian masalah hukum secara positif. Bahkan posbakum disini bukan untuk mencari pengacara bagi klien tetapi bagaimana memahami masalah hukum tersebut dan mencari solusinya,” tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Pjs Ketua STIH Manokwari Dr. Andi Muliyono, S.H.,M.H., C.L.A menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran ketua STIH Manokwari. Andi Muliyono mengapreasi PN Manokwari yang mempercayakan STIH Manokwari sebagai bagian Posbakum. Menurutnya hal ini menjadi salah satu tanda kemajuan luar biasa antara PN dan STIH.

“STIH dipercayakan oleh PN untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui bantuan hukum. Artinya pelayanan disini melihat orang yang bermasalah dengan harapan bisa terbantu,” ungkap Muliyono.

Untuk melaksanakan pelayanan ini, Andi berharap anggota Posbakum daat membuka diri dan berkoordinasi dengan hakim, pegawai, staf dan panitera Pengadilan. Ia juga berharap pelayanan hukum nantinya dapat berjalan ramah dan menyenangkan bagi semua masyarakat yang datang dan membutuhkan bantuan hukum.  (WRP/HUMAS STIH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -