JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyampaikan sejumlah catatan penting bagi pemerintah terkait dengan agenda pemekaran yang sedang berjalan dan eksistensi masyarakat adat di tanah Papua.
Filep menekankan bahwa pemekaran wilayah di Papua harus berdampak positif terhadap kehidupan orang asli Papua (OAP). Menurutnya, pemerintah sudah seharusnya memiliki grand design pemekaran daerah baik provinsi dan kabupaten/kota secara terperinci yang berlandaskan pada karakteristik kehidupan, perkembangan dan kemajuan masyarakat adat Papua.
“Orang Papua hari ini juga membutuhkan jaminan atas hak-hak dasar, hak ekonomi, hak sosial, hak politik dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan juga diatur secara fundamental dalam konstitusi dan piagam HAM,” ungkap Filep Wamafma, Rabu (13/7/2022).
“Menurut saya pemekaran oleh pemerintah pusat hari ini belum memiliki grand design yang jelas yang diharapkan benar-benar menyentuh persoalan-persoalan dasar di Papua,” sambung Filep.
Lebih lanjut, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menjelaskan, pemekaran yang bertujuan mendekatkan pelayanan boleh jadi akan terwujud ketika pemerintahan daerah telah terbentuk. Akan tetapi, pemekaran belum tentu mampu menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar di Papua jika paradigma pemekaran tidak mengutamakan keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat Papua.
“Oleh sebab itu, pemerintah pusat diharapkan bersikap arif dan bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di Papua, khususnya berkaitan dengan dugaan-dugaan pelanggaran HAM masa lalu, hak-hak ekonomi, sosial, politik orang asli Papua yang tergabung dalam kelompok masyarakat adat,” jelasnya.
Menurut Filep, kebijakan yang bertentangan dengan pola, karakter maupun kebiasaan kehidupan masyarakat adat akan menjadi salah satu faktor yang menghambat kebijakan nasional termasuk implementasi kebijakan pembangunan di daerah.
“Persoalan itulah yang menjadi potensi-potensi pertentangan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk akhirnya berbenturan langsung dengan masyarakat adat,” katanya.
“Oleh sebab itu pemekaran yang telah terjadi ini jangan sampai mengakibatkan masyarakat adat termarjinalkan dari berbagai macam aspek. Jika OAP semakin terpinggirkan, maka sejatinya tujuan pemekaran itu tidak terwujud,” tegasnya.
Seperti diketahui pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU 3 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua menjadi UU pada Kamis (30/6/2022) lalu. Ketiganya yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Selain itu, DPR juga telah menyepakati usulan RUU provinsi Papua Barat Daya (PBD) menjadi inisiatif DPR. Bahkan pimpinan DPR RI telah memastikan Rancangan RUU PBD bisa dibahas bersama pemerintah dalam masa reses ini. Dengan begitu, Komisi II DPR sudah dapat memulai pembahasan RUU tersebut. (UWR)