Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumSeorang Bupati di Papua Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,9 M Hingga Bupati...

Seorang Bupati di Papua Diduga Terlibat Korupsi Rp 2,9 M Hingga Bupati RHP Resmi DPO dan Berpeluang Diekstradisi

PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Dugaan korupsi kembali menjerat seorang kepala daerah di Papua. Kali ini Bupati Boven Digoel yang berinisial HY diduga kuat terlibat kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Boven Digoel Sejahtera dengan nilai Rp 2,9 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo mengatakan, kasus ini berawal saat Bupati HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 2 Miliar pada Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, HY melakukan hal yang sama pada Februari 2022 dan mengambil uang senilai Rp 1 Miliar. Menurut Nikolaus, uang p 2 Miliar itu digunakan untuk persiapan Natal dan uang sebesar Rp 1 Miliar digunakan untuk perjalanan dinas bupati.

Akan tetapi, HY disebut hanya mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta kepada kas PD Boven Digoel Sejahtera. Menurut Nikolaus, hingga kini belum ada laporan HY terkait penggunaan uang Rp 2,9 Miliar tersebut.

“Rp 2,9 Miliar belum ada laporan dipertanggungjawablkan dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Nikolaus, dikutip, Selasa (26/7/2022).

Nikolaus menambahkan, selain belum ada laporan pertanggungjawaban, uang yang dikeluarkan PD tersebut juga tidak sesuai prosedur yang ada. Oleh sebab itu, penyidik Kejati Papua tengah terus bekerja dan telah memeriksa 6 orang saksi.

Keenam saksi tersebut adalah Sekda, Dirut PD Boven Digoel Sejahtera, Kepala Inspektorat, Pengawasan BUMD, Dirut Keuangan PD dan Kepala Cabang BRI. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan HY dalam waktu dekat

“Kami akan periksa Bupati dua atau tiga hari ke depan. Kami juga telah layangkan surat pemanggilan,” kata Niko.

Bupati Mamberamo Tengah Resmi DPO dan Berpeluang Diekstradisi

Setelah resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai DPO, KPK kini membuka kemungkinan melakukan ekstradisi begitu yang bersangkutan tertangkap.

Proses ekstradisi atau proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang saat ini sedang dikaji KPK. Selain karena Bupati RHP yang hingga kini belum tertangkap, KPK juga melakukan kajian ekstradisi antara RI dan Papua Nugini karena KPK masih memiliki banyak DPO lain.

KPK akan mencari tahu apakah terdapat perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Papua Nugini untuk memulangkan Ricky jika tertangkap.

“Apakah ada perjanjian ekstradisi atau apakah memungkinkan untuk MLA secara agency to agency. Kami juga sedang berusaha untuk melakukan langkah-langkah yang signifikan ke arah situ,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dikutip, Selasa (26/7/2022).

Seperti diketahui RHP diduga kabur ke Papua Nugini usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Mamberamo Tengah. RHP diduga melintas jalan darat pada sekitar tanggal 14 Juli 2022 lalu.

Hingga saat ini, KPK telah memanggil hingga menahan beberapa orang terkait dengan kasus dugaan suap ini. Sejumlah orang terdekat tersangka diduga membantu pelarian RHP ke Papua Nugini. Pihak KPK terus berupaya menangkap RHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -