Rabu, 27 November 2024
BerandaInternasional9 Agustus Diperingati Sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia, Simak Sejarahnya

9 Agustus Diperingati Sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia, Simak Sejarahnya

JAGAINDONESIA.COM – Hari Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) atau International Day of the World’s Indigenous Peoples diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ini pertama kali diumumkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1994.

Sejarah peringatan Himas ini juga merupakan pengingat untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat di dunia. Masyarakat adat adalah mereka yang hidup dan masih memegang keragaman budaya, tradisi, bahasa, dan sistem pengetahuan yang unik.

Pada tahun 1982 Sub Komisi Penduduk dan Perlindungan Hak Asasi Manusia mendirikan Kelompok Kerja untuk Bangsa Pribumi atau Working Group on Indigenous Population (WGIP) yang memberi perhatian khusus terhadap Masyarakat Adat.

Dalam usahanya, WGIP berhasil menyepakati draft Deklarasi PBB tentang Bangsa Pribumi dan kemudian menetapkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 49/214 tanggal 23 Desember 1994 yang menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai Hari Masyarakat Adat Internasional.

Kesempatan perayaan ini digunakan oleh PBB guna memberikan perhatian terhadap masalah Masyarakat Adat. Dalam setiap perayaan diharapkan PBB dapat terus mendorong pengakuan, penghormatan dan penghargaan atas:

(1) Land and Resources: (Tanah dan Hasil kekayaannya); (2) Human Rights (Hak Azasi Manusia); (3) Territory (Wilayah); (4) Self Government (Pemerintahaan Sendiri); (5) Self Development (Pembangunan Sendiri); (6) Education (Pendidikan); (7) Health (Kesehatan); (8) Mother Tongue (Bahasa Ibu); (9) Cultural Survival (Kelanggengan Kebudayaan); (10) Intelectual Property Rights (Hak Milik Intelektual/Hak Cipta); (11) Social and Economic Condition (Kondisi Sosial dan Ekonomi).

Selain itu, peringatan HIMAS dilakukan setiap tahunnya karena memiliki alasan seperti jumlah masyarakat adat masih banyak yakni diperkirakan ada sekitar 476 juta masyarakat adat di dunia yang tersebar di 90 negara.

Masyarakat adat ini membentuk sekitar 5 persen dari populasi dunia namun jumlah yang miskin sekitar 15 persen dari jumlahnya. Masyarakat adat yang ada di dunia memiliki permasalahan yang hampir sama yaitu berkaitan dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai masyarakat yang berbeda.

Masyarakat Adat mewarisi budaya yang unik dan cara hidup khas mereka yang berbeda. Walaupun budaya mereka berbeda namun Masyarakat Adat memiliki kesamaan di seluruh dunia yang berhubungan dengan hak mereka sebagai manusia. Karena itu, masyarakat adat di seluruh dunia menyerukan pengakuan atas identitas, pandangan hidup dan hak atas tanah leluhur dan sumberdaya alam, dan dihentikannya perampokan, pembunuhan, penindasan atas hak-hak masyarakat adat.

Adapun masyarakat adat Papua adalah penghuni pertama negeri Papua dan hidup dalam suatu tatanan budaya serta adat-istiadat yang sangat kaya dan unik. Perjuangan Masyarakat Adat Papua untuk mempertahankan Hak-Hak Dasarnya seperti Hak Hidup, Hak atas Tanah, Air dan Sumber Daya Alamnya telah digumuli sejak Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua I di Jayapura Tahun 2002 sampai Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua IV di Kaimana 2021.

Lebih lanjut, Delegasi Dewan Adat Papua secara terus menerus telah menyampaikan seruan Masyarakat Adat Papua akan pentingnya perlindungan Hak Hidup Masyarakat Adat Papua kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB, Expert Menchanism on the Rights of Indigenous Peoples di Jenewa, Permanent Forum on Indigenous Issues di New York, Amerika Serikat sejak Tahun 2003.

Dewan Adat Papua sebagai wadah Masyarakat Adat Papua kerap kali menyerukan kepada Masyarakat Adat di seluruh dunia untuk bersatu memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat secara bermartabat bagi masa depa generasi mendatang di atas tanah leluhur. Dalam semangat itu, Dewan Adat Papua juga menyerukan kepada masyarakat adat lainnya yang hidup dan melakukan usaha di Tanah Papua agar mengakui, menghormati dan menghargai hak – hak masyarakat adat Papua. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -