PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Pengadilan HAM bagi Peristiwa Paniai menjadi momentum penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
“Sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin dalam Diskusi Publik: “Masa Depan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia: Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai,” Rabu (10/08/2022).
Secara resmi pada 25 Juli 2022, Mahkamah Agung telah memilih 8 Hakim ad hoc Pengadilan HAM yang akan bertugas mengadili Peristiwa Paniai. Sebelumnya, pada 15 Juni 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2014 ini ke Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, Makssar.
Identitas IS diungkap sebagai perwira penghubung di Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai saat peristiwa terjadi.
Mencermati perkembangan, Amir berharap momentum ini menumbuhkan komitmen secara nasional bangsa Indonesia untuk tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku pelanggaran HAM. Lantaran masih terdapat belasan peristiwa pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
Pengadilan HAM Peristiwa Paniai, imbuh Amir, menjadi momentum bagi semua orang terutama bagi yang memerhatikan hukum untuk mempelajari kembali efektivitas penerapan UU Pengadilan HAM. “UU ini seakan-akan terabaikan dan tidak banyak yang membahas di Indonesia,” ujarnya.
Amir menegaskan bahwa Komnas HAM akan terus memantau jalannya proses pengadilan peristiwa ini, termasuk terkait kehadiran dan pelindungan terhadap saksi.
Juru Bicara Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy ikut menegaskan pengadilan HAM peristiwa Paniai harus mampu memberikan keadilan bagi korban. Sedangkan Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Mugiyanto menyampaikan proses pengadilan HAM Peristiwa Paniai menjadi atensi KSP yang akan memastikan proses tersebut berjalan baik. (rls)