PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Saat ini KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. KPK disebutkan hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah adanya penahanan atau upaya jemput paksa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan persidangan berlangsung pada Selasa (16/8/2022).
“Hari ini (16/8/2022) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Ali menyatakan pihak KPK memberikan keterangan terkait permohonan praperadilan tersebut. Ali memastikan proses penyidikan perkara itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” katanya.
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Eltinus Omaleng terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah,” bunyi permohonan Eltinus.
Dalam permohonannya, Eltinus meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Berikut permohonan dimaksud antara lain:
1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
2. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. (UWR)