Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahIndeks Integritas KPK Terendah Nasional, Papua-Papua Barat Jadi Daerah Rentan Korupsi

Indeks Integritas KPK Terendah Nasional, Papua-Papua Barat Jadi Daerah Rentan Korupsi

JAGAINDONESIA.COM – Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi daerah dengan indeks integritas paling rendah berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kinerja pemerintahan.

“Indeks rata-rata Papua dan Papua Barat 64 atau yang terendah dibanding wilayah lain di Indonesia,” ujar Kepala Satuan Tugas 1 Pencegahan KPK Tri Gama Reva di Jayapura, dikutip Rabu (24/8/2022).

Berdasarkan data tersebut, kedua provinsi paling timur Indonesia ini masuk dalam kategori sangat rentan tindak pidana korupsi. Keduanya masih sangat jauh dari nilai indeks integritas nasional yang saat ini berada di angka 72,4.

Lebih lanjut, hasil SPI 2021 pada data per kabupaten/kota menunjukkan bahwa kabupaten dengan indeks terendah berada di Provinsi Papua, yaitu Kabupaten Mamberamo Raya dengan indeks integritas nasional hanya 42. Sedangkan, Kota Jayapura sebagai ibu kota provinsi berada di angka 70,1 dan masih di bawah indeks nasional sehingga masih rentan terhadap praktik korupsi.

Dalam kesempatan itu, Reva menjelaskan pihaknya akan mengadakan SPI di tahun ini bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menuturkan, terdapat 7 elemen pengukuran dalam SPI.

Ketujuh elemen itu antara lain transparansi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.

Lebih lanjut, guna meningkatkan indeks integritas daerah tersebut, KPK menyarankan agar seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses pelayanan kepada masyarakat. Selain itu pelayanan publik berbasis teknologi juga akan meningkatkan transparansi sekaligus kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat.

“Sarannya, melakukan review terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan. SPI dapat menjadi alat ukur dampak yang dihasilkan. Lalu, optimalisasi teknologi dalam proses layanan/pelaksanaan tugas,” jelas Gama.

Diketahui, KPK pada tahun 2022 ini akan kembali menggelar SPI dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Pelaksanaan SPI ini dilakukan secara serentak pada tanggal 4 Juli-30 September 2022.

SPI ini bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD yang diukur.

Selain itu, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, data penanganan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan ada atau tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan institusi terkait saat pelaksanaan SPI.

SPI juga telah menjadi salah satu indikator sejak tahun 2021 dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan menjadi indikator dalam mengukur sasaran terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas KKN. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -