MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum memberikan kebijakan dan perhatian khusus bagi belasan mahasiswa/i yatim piatu tahun akademik 2022/2023 terbebas dari biaya kuliah melalui perpuluhan dari pihak STIH Manokwari.
Perpuluhan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pihak kampus sehingga mahasiswa penerima akan dibebaskan dari biaya kuliah selama mengikuti perkuliahan. Pihak STIH sebelumnya telah mendata calon penerima sesuai dengan kriteria khusus sesuai kebijakan yang ada.
“Pendataan ini dilakukan untuk menyeleksi mahasiswa yang memang orangtuanya sudah meninggal dunia sehingga memang benar-benar anak itu yatim piatu dan belum memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Filep, Rabu (25/8/2022).
“Di samping itu mahasiswa yang sudah dewasa dan mandiri serta berkeluarga tidak terbantu. Bagi mahasiswa yang yatim piatu namun sudah bekerja juga tidak dimasukkan sebagai mahasiswa yang diberikan perpuluhan,” sambungnya.
Filep menjelaskan bahwa mahasiswa yang terdata sebagai anak yatim piatu ini akan terus dikontrol selama mengikuti perkuliahan di STIH Manokwari. Artinya mahasiswa penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan ‘berkat’ tersebut dengan baik selama mengenyam pendidikan di STIH Manokwari hingga selesai memperoleh gelar sarjana hukum.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menjelaskan perpuluhan yang diberikan kepada mahasiswa/i yatim piatu merupakan bentuk syukur dan persembahan STIH Manokwari kepada Tuhan.
“Kita harus mengucap syukur kepada Tuhan karena sudah diberikan berkat untuk kemajuan STIH, maka kita sebagai umat percaya harus mengembalikannya dengan mengucap syukur kepada Tuhan,” ucap Filep.
Pengucapan syukur itu, tambah Filep, juga sebagai bentuk kepedulian dirinya selaku ketua STIH Manokwari untuk membantu mahasiswa/i STIH. Selain itu, selama dua periode dipercaya menjadi ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma telah melakukan perpuluhan bagi mahasiswa STIH tanpa memilah asal suku, agama, golongan tertentu. (WRP)