TAMBRAUW, JAGAINDONESIA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu memberikan keterangan terkait 4 distrik di wilayah adat Arfak dan distrik pemekarannya diminta dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua Barat. Kocu menyampaikan, 11 distrik di Kabupaten Tambrauw itu rencanananya akan dikembalikan ke Papua Barat setelah DOB Papua Barat Daya dimekarkan.
“Setelah Papua Barat Daya jadi, maka kita akan kembalikan 11 distrik yang berasal dari hasil pemekaran Kebar, Senopi, Mubrani dan Amberbaken ini kepada Provinsi Papua Barat. Tetapi sebelum dikembalikan, akan kita mekarkan di dalam satu nama yaitu Kabupaten Mpur, dokumennya juga sudah kita siapkan,” jelas pj bupati dikutip dari Kapabar.com, Jumat (26/8/2022).
Kocu menuturkan, pihaknya akan mengembalikan 11 distrik ini ke Provinsi Papua Barat juga dikarenakan faktor geografis Kabupaten Tambrauw yang sangat luas serta alasan administrasi kepegawaian. Menurutnya, Kabupaten Tambrauw akan memiliki 18 distrik setelah 11 distrik tersebut dikembalikan ke Papua Barat.
Adapun terkait nama Kabupaten pemekaran/Kabupaten Mpur dapat berubah sesuai dengan hasil pertemuan yang melibatkan Pemprov Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kubu Manowari Barat dan Mpur dimana di dalamnya ada tokoh adat, tokoh agama, dan LSM. Menurut Kocu, pertemuan itu akan iadakan setelah Papua Barat Daya terwujud.
“Dalam pertemuan yang saya fasilitasi ini, mereka berhak dan bebas menentukan mau pakai nama apa. Mau pakai nama Kabupaten Tambrauw atau pakai nama kabupaten apa terserah, yang pasti setelah mereka sepakat, kabupaten yang terdiri dari 11 distrik ini akan kami kembalikan ke Papua Barat,” ujar Kocu.
Dalam kesempatan itu, Kocu menjelaskan, terdapat perubahan aturan dimana terdapat penambahan 5 distrik di wilayah Tambrauw, yakni distrik Moraid dari Kabupaten Sorong dan Distrik Kebar, Senopi, Mubrani, dan Amberbaken dari Manokwari. Selanjutnya, pada tahun 2014 terjadi pemekaran Moraid yang melahirkan distrik Selamkai.
Kocu menambahkan, 4 distrik yang sebelumnya berasal dari Manokwari pun menyusul distrik lainnya, diantaranya Kebar mekar dan melahirkan Kebar Timur, Kebar Selatan dan Manekar, Senopi mekar dan melahirkan Mawabuan, Mubrani mekar dan melahirkan Kasi, serta Amberbaken mekar dan melahirkan Mpur dan Amberbaken Barat.
Seperti diketahui Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay sebelumnya meminta 4 distrik di wilayah tanah adat Arfak Papua Barat dikeluarkan dari Kabupaten Tambrauw atau dari cakupan wilayah calon DOB Papua Barat Daya.
Hal itu juga disampaikan Wakil Ketua DAP Wilayah III Domberay dalam rapat kunjungan kerja Panja Komisi II DPR RI terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (25/8/2022).
DAP Domberay menegaskan menolak keras 4 distrik induk dan 7 distrik pemekarannya di wilayah adat Arfak itu dimasukkan ke calon Provinsi Papua Barat Daya. Sebagai tindaklanjutnya, DAP Domberay mengusulkan agar wilayah tersebut dijadikan DOB Kabupaten Manokwari Barat atau dikembalikan ke Kabupaten Induk Manokwari untuk selanjutnya Kabupaten Manokwari melanjutkan usulan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat. (UWR)