MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Prof Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH., MH memberikan kuliah umum kepada dosen, mahasiswa/i STIH Manokwari dan masyarakat umum yang dapat mengikuti secara langsung melalui streaming YouTube Jas Merah TV.
Dalam pemaparannya, Prof Jimly merangkan bahwa sebentar lagi pemerintah Pusat bersama DPR RI dan DPD RI akan segera membahas dan menetapkan DOB Papua Barat Daya. Menurutnya, pemekaran DOB ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Pusat kepada masyarakat di tanah Papua.
“Dengan demikian, tanah Papua akan memiliki total 6 provinsi. Dan ini juga harus disyukuri, meskipun banyak pro-kontra tentang pemekaran DOB di tanah Papua,” ujar Prof Jimly, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, sesuai dengan tema kuliah umum tentang ‘Otonomi Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan’, Prof Jimly menerangkan bahwa teori tentang struktur dan fungsi negara dalam NKRI dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi mahasiswa terutama terkait perkembangan pembentukan dan istilah negara baru di dalam dan luar negeri.
Berkaitan dengan itu, Prof Jimly menjelaskan, pembagian kekuasan di era reformasi secara hierarki didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Akan tetapi semangat otonomi daerah yang terus berkembang menjadikan struktur pemerintah pusat dan daerah dilihat secara horizontal. Artinya hubungan antara pemerintah Pusat dan daerah berjalan dengan saling pembagian tugas.
Lebih jelasnya, kata Prof Jimly, NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota serta memiliki pemerintahan yang diatur dengan undang-undang tersendiri. Akan tetapi kendali secara umum ada di pemerintah pusat melalui kepala negara dan diatur sesuai UUD 1945.
Prof Jimly menekankan, NKRI berdiri tegak sebagai tiang negara, sedangkan penetapan UU Otonomi Daerah sebagai suatu pembagian kewenangan dan tidak boleh hanya terpusat ke pusat tetapi pembagian tugas yang telah terbagi masing-masing. Artinya kabupaten dan kota di Indonesia memiliki otonomi daerah yang luas tanpa terkecuali.
“Istilah Otonomi artinya auto nomos (nomos mengatur dan auto sendiri) maka semua pemerintahan di daerah hingga ke desa memiliki auto nomos. Namun demikian harus diakui bahwa perubahan selalu ada, misalnya dalam pemerintahan orde lama ke orde baru atau reformasi. Disitulah sudah ditetapkan adanya otonomi daerah sejak reformasi,” ungkap Prof Jimly. (WRP)