Rabu, 27 November 2024
BerandaHAMKontribusi Komnas HAM Bagi Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

Kontribusi Komnas HAM Bagi Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Adat

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komnas HAM RI mendorong terwujudnya pengakuan dan pelindungan hak bagi masyarakat adat.

“Hari ini potretnya ada sebagian masyarakat adat sudah mendapatkan kembali, pertama pengakuan, yang kedua wilayahnya sudah dikembalikan kepada mereka. Tapi berapa jumlahnya nampaknya memang belum sebanding dengan seluruh persoalan yang ada. Jadi masih sangat kecil,” jelas Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga saat menjadi narasumber Ngobrol @Tempo: “Kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (31/08/2022).

Masyarakat adat, lanjut Sandra, bagian dari kelompok rentan. Pelindungan bagi masyarakat hukum adat semestinya mendapat perhatian khusus dari negara. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.

Keberadaan masyarakat adat sejatinya telah diakui oleh negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. 

Salah satu hasil kerja Komnas HAM RI di bidang Pemajuan HAM juga terkait upaya pelindungan masyarakat adat,  yaitu Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam. “Standar norma pengaturan hak asasi manusia atas tanah dan sumber daya alam kami menerbitkan. Ini sebagai satu rujukan untuk pembaruan hukum di bidang tanah dan sumber daya alam, juga rujukan bagi aparat penegak hukum ketika mereka menangani berbagai konflik tanah dan sumber daya alam yang ada,” terang Sandra.

Untuk diseminasi isu tentang pelindungan masyarakat adat, ia mendorong pemerintah dan DPR menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sandra juga meminta adanya reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik terutama bagi kelompok rentan termasuk kepada masyarakat hukum adat.

Untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan, Sandra juga mengajak masyarakat hukum adat tetap konsisten dalam berjuang. “Masyarakat hukum adat harus tetap konsisten berjuang dengan cara damai dan juga cara yang cerdas,” ujarnya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -