JAYAPURA, JAGAINDONESIA.COM – Penyidik KPK menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat berada di salah satu hotel di Jayapura, Papua, Rabu (6/9/2022). Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal.
“Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya,” kata Kamal dikutip dari Antara, Rabu.
KPK sebelumnya telah menetapkan Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Atas status tersangka itu, Bupati Mimika sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng terhadap KPK ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan sehingga hakim menolak seluruh keberatan Eltinus atas penetapan tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Selain itu, Wahyu juga menyatakan Hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.
Adapun pertimbangan putusan tersebut adalah KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Sedangkan terkait dengan jumlah kerugian negara yang sebelumnya dipertanyakan oleh kubu Eltinus, Wahyu mengatakan, hal itu akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.
Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dipersoalkan kubu Eltinus, pengakuan Eltinus yang tidak menerima SPDP itu lantaran kesalahannya sendiri yang salah mengisi biodata sendiri.
Seperti diketahui, Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK secara praperadilan lantaran tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Adapun dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar. Kasus ini juga telah masuk pada tahap penyidikan. (UWR)