Rabu, 27 November 2024
BerandaPolitikAkomodasi Provinsi Baru di Papua, Perppu Pemilu Ditargetkan Rampung Sebelum Oktober

Akomodasi Provinsi Baru di Papua, Perppu Pemilu Ditargetkan Rampung Sebelum Oktober

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu telah menyepakati diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap beberapa ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi pembentukan provinsi baru di wilayah Papua.

Perppu ini diterbitkan sebagai konsekuensi terbentuknya 3 provinsi baru di Papua dan mengantisipasi 1 provinsi baru di Papua Barat. Adapun pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru tersebut akan dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu hingga terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu provinsi di Provinsi baru wilayah Papua.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyampaikan, Perppu ditargetkan terbit sebelum Oktober. Perppu ini akan mengakomodasi daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi legislatif untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

“Paling penting itu memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan, daerah baru itu kan, pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pengunungan, dan nanti juga Papua Barat Daya kalau menjadi undang-undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Menurut Bahtiar, dengan Perppu yang diterbitkan, keempat provinsi baru itu dapat mengikuti Pemilu 2024. Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Kemendagri akan mengadakan rapat bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu untuk membahas Perppu tersebut.

“Memang rancangan ini harus kami rumuskan dulu, setelah dirumuskan kami dengarkan kembali masukan teman-teman KPU, Bawaslu, DKPP, rumusannya pas atau ndak. Karena mereka kan yang akan menjalani,” ujar Bahtiar.

Di kesempatan lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa 3 provinsi baru di Papua dipastikan mengikuti Pemilu 2024. Tito menegaskan penerbitan Perppu dilakukan sebatas menyikapi pembentukan procinsi baru di Papua. Ia menekankan, tidak ada perubahan lain di luar kepentingan tersebut.

“Kita fokus, saran kami dari pemerintah, Perppu spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini,” ujar Tito. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -