JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan telah menetapkan 3 kepala daerah di Papua menjadi tersangka dalam perkara korupsi. Ketiganya adalah Bupati Mamberamo Tengah, Bupati Mimika dan Gubernur Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan itu merupakan hasil tindak lanjut KPK terhadap informasi dari masyarakat. Selain itu, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti yang cukup atas penetapan tersangka tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan KPK ini sudah menyangkut 3 kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan terakhir Gubernur LE, itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (14/9/2022).
Alex menyampaikan, KPK juga sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi dan memiliki dokumen-dokumen yang cukup dalam penetapan tersangka. Menurutnya, KPK bekerja menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut perkara tersebut.
“Kepada masyarakat, Papua khususnya, bahwa terkait penetapan Tersangka RHP dan juga Gubernur LE, ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, dan juga informasi yang diterima oleh KPK. Dan kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terutama juga dari informasi masyarakat,” katanya.
Seperti diketahui, ketiga kepala daerah yang terjerat perkara korupsi yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang kini buron dan diyakini masih berada di Papua Nugini, Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Eltinus Omaleng kini telah ditahan KPK di Jakarta setelah sebelumnya dijemput paksa di Jayapura, Papua. Sedangkan Lukas Enembe diberitakan sebelumnya batal menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kotaraja lantaran sedang sakit.
Terkait dengan status tersangka ini, KPK juga telah meminta Kemenkumham untuk mencegah Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama 6 bulan kedepan. Selain itu, KPK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir dua rekening pribadi milik Lukas Enembe. (UWR)