JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw akan melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri. Langkah hukum itu dilakukan lantaran somasi yang sebelumnya dikirimkan hingga kini tak juga ditanggapi. Hal itu diungkapkan oleh Victor Abraham Utusan Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
“Akan segera kami laporkan sdr. Roy Rening ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik, hoax, berita bohong atau fitnah, supaya dapat ditindaklanjut proses hukum kepada yang bersangkutan,’’ terang Victor dikutip, Kamis (29/9/2022).
Adapun somasi yang dimaksud telah dikirimkan pada 24 September 2022 lalu. Somasi tersebut diserahkan oleh Victor selaku utusan dari Paulus Waterpauw. Selanjutnya, menurut Victor, Paulus Waterpauw telah menunjuk Kuasa Hukum Heriyanto, SH., MH, dari HARPA Law Firm untuk segera melaporkan Roy Rening jika dirinya tidak mengklarifikasi pernyataannya
“Somasi terhadap sdr. Roy Rening saya serahkan melalui salah satu pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam bentuk hard copy maupun pdf, dan dipastikan akan diserahkan maupun dikirim langsung ke saudara Roy Rening,’’ ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Waterpauw menyampaikan tim kuasa hukumnya telah menuju Bareskrim Polri hari ini, Kamis 29 September 2022 terkait laporan itu.
“Kita perlu tinjau itu penasihat hukum apakah memang dia penasihat hukum apa tidak, dia harus profesional. Oleh karena itu, karena sudah menyebut nama saya, selaku warga negara baik, saya bikin somasi dan somasi itu sudah dilayangkan 2×24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Waterpauw di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
“Kemudian tidak memberikan klarifikasi sehingga hari ini kami melaporkan di Bareskrim Polri, itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum, bagi saya, prinsip, saya sebagai juga mantan pelaksana hukum itu sendiri, penegak hukum, saya pikir kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu,” sambungnya.
Diketahui, somasi yang berujung pelaporan itu terkait dengan tudingan keterlibatan Waterpauw dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe. Somasi itu sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE untuk segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam.
Waterpauw mengatakan somasi itu merupakan mekanisme hak jawab atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik. Oleh sebab itu, langkah tersebut diambil agar kuasa hukum Lukas Enembe tidak sembarang berbicara. (UWR)