PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Seorang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah di Papua diduga terlibat kasus korupsi pengadaan pembelian dua jenis pesawat dan helikopter senilai Rp 85 Miliar. Kedua jenis pesawat itu berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar.
Dugaan korupsi tersebut menyeret nama Plt Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika.
Terkait hal itu, masyarakat Mimika menuntut aparat penegak hukum baik Kejari Mimika, Kejati Papua hingga KPK RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Seorang warga bernama Nailo Jangkup menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini justru lebih besar merugikan keuangan negara dibandingkan kasus yang menjerat Eltinus Omaleng.
“Kami mendesak dan menuntut kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Kejati Papua dan KPK supaya tidak tebang pilih terhadap persoalan hukum pengadaan pesawat dan helikopter. Tidak ada yg kebal hukum di Republik ini. Justru kasus pesawat dan helikopter diduga lebih banyak kerugian negara daripada Gereja Kingmi mile 32. Ini adalah kasus korupsi besar di Kabupaten Mimika,” ujarnya, dikutip Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Nailo mengatakan, Johannes Rettob juga diduga melakukan nepotisme dengan memanfaatkan korporasi untuk mengajak istri dan keluarganya dalam proyek pengadaan kedua barang tersebut.
“Ditambah unsur nepotisme, beliau mengajak istri dan iparnya yang dilibatkan dalam korporasi proyek pengadaan Pesawat dan Helikopter” katanya.
Tak hanya itu, Nailo mengungkapkan belakangan Plt Bupati Mimika itu dinilai telah membuat kegaduhan melalui pernyataannya terkait sejumlah persoalan yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten.
“Sebagai masyarakat Mimika yang taat hukum saya sangat prihatin dan menyesal dengan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang membuat gaduh dalam pemerintah Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Pernyataan itu, lanjut Nailo diantaranya adalah pernyataan Johannes Rettob dalam apel gabungan ASN beberapa waktu lalu. Menurutnya, Johannes justru mempertontonkan sikap arogansi dan diktator serta ketidakpatuhan kepada hukum.
Menurut Nailo, pernyataan itu menunjukkan bahwa Johannes Rettob tidak bisa tersentuh hukum atau kebal hukum. Seperti diketahui, saat ini Johannes sedang diproses dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter saat ia menjabat Kadis Perhubungan.
“Dia mengaku telah 25 tahun tinggal di Jakarta dan punya banyak rekan yang memberitahukan kalau dirinya dilaporkan kesana kesini. selain itu membuat pernyataan bahwa laporan tentang tindak pidana pengadaan pesawat dan helikopter ke Polda Papua adalah persoalan kecil yang dapat diselesaikan karena banyak rekannya di Polda Papua,” ungkap Nailo.
“Tentang pengadaan pesawat dan helikopter pada tahun 2015 semasa beliau menjadi Kadis Perhubungan telah menjadi kasus hukum di Kejaksaan karena telah terjadi peristiwa pidana dimana ada tindak pidana korupsi dan KKN. Kasus hukum ini tidak bisa ditutupi dengan alasan apapupun. Justru dengan pernyataan beliau yang menakut-nakuti ASN adalah ancaman verbal dan jelas mengarah ke obstruction of justice (merintangi penyelidikan dan penyidikan),” sambungnya. (UWR)