Kamis, 28 November 2024
BerandaHukumSakit Komplikasi, Tersangka Dugaan Korupsi di Raja Ampat Jalani Pemeriksaan di Kejari...

Sakit Komplikasi, Tersangka Dugaan Korupsi di Raja Ampat Jalani Pemeriksaan di Kejari Sorong

SORONG, JAGAINDONESIA.COM – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Paulus Tambing menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Selasa (11/10/2022).

Pemeriksaan yang berjalan 3 jam itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Paulus Tambing tetap menjalani pemeriksaan meskipun dalam kondisi sakit. Ia dikabarkan menderita penyakit komplikasi. Kasi Pidsus Kejari Sorong, Khusnul Fuad mengatakan, pemeriksaan berlangsung cukup lama lantaran Paulus harus menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurutnya, Paulus telah ditetapkan sebagai tahanan kota dan tidak ditahan di Lapas Sorong. Hal itu didasari dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya usia Paulus yakni 72 tahun dan kondisi kesehatan yang didukung dengan pemeriksaan kesehatan di Kejari Sorong serta surat keterangan kesehatan dari dokter.

“Sebenarnya ini bersifat kemanusiaan semata. Paulus Tambing tetap ditahan dengan status tahanan kota. Karena berbagai pertimbangan yang disertai surat keterangan dan medical check up dari dokter, Kejari Sorong pun menetapkan Paulus Tambing sebagai tahanan kota,” ujar Fuad, dilansir dari Tribun Papua Barat, Rabu (12/10/2022).

Fuad menambahkan, Paulus Tambing saat ini juga masih harus berobat jalan. Paulus pun juga meminta jeda sebentar untuk meminum obat saat menjalani pemeriksaan.

“Yang bersangkutan masih harus berobat jalan. Pertanyaan JPU saat menjalani pemeriksaan dapat dijawab secara lancar oleh tersangka meski sesekali meminta istirahat untuk minum obat,” jelas Fuad.

Fuad menerangkan, saat pembangunan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah, di samping sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tersangka juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Adapun status tahanan kota terhadap Paulus Tambing berlaku hingga 30 Oktober 2022. Selanjutnya, kewenangan penahanan berada di majelis hakim setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Paulus Tambing ini merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran 6 miliar. Angka ini sesuai dengan perhitungan ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Paulus, terdapat satu tersangka lainnya dalam kasus ini yang akan segera diperiksa oleh Kejari Sorong. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -