PAPUA, JAGAINDONESIA.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat di tujuh kampung di Papua terus bergulir. Perkara ini diproses berdasarkan catatan Laporan Polisi nomor LP/A/547/X/2021/SPKT/RM/PP tertanggal 11 Oktober 2021 dan Surat Perintah SIDIK/437/X/2021/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2022.
Saat ini kasus dugaan korupsi BST di Distrik Mimika Barat, kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika. Bahkan, kasus ini sudah melalui tiga kali pergantian Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika.
Tim penyidik Polres Mimika hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EKT alias ET yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat. Pada pemeriksaan itu, ET juga telah mengakui terkait tindakan pemotongan dana BST yang dilakukan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap ET oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika berlangsung pada Senin (31/10/2022). Dalam pemeriksaan itu, tersangka ET nampak hadir didampingi oleh penasehat hukumnya, Jhon Stapan Riau L. Pasaribu, SH di ruang Unit III Tipikor Satreskrim Polres Mimika, jalan Agimuga, Mile 32.
“Personel Tipikor melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka EKT yang di dampingi langsung oleh penasehat hukum,” kata Iptu Sugarda dalam keterangannya.
Meskipun begitu, tersangka ET belum juga ditahan lantaran dianggap kooperatif selama menjalani proses penyidikan. Yang bersangkutan kini hanya melakukan wajib lapor kepada pihak penyidik unit tindak pidana korupsi satreskrim Polres Mimika. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B Trenggono.
“Sudah tahap 1 atau penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk dilakukan penelitian. Tersangka tidak kita lakukan penahanan namun wajib lapor,” kata Iptu Sugarda dikutip dari Tribun Papua, Senin (5/12/2022).
Menurut Iptu Sugarda, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika terkait kasus yang terungkap setelah adanya informasi dari warga setempat tersebut.
“Kalau ada kekurangan berkas kami akan upayakan dan koordinasi lebih lanjut,” ujar Iptu Sugarda.
Sementara itu, Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar pada Selasa (11/1/2022) lalu, potensi kerugian Negara capai Rp 500 juta. Hal itu juga diperoleh berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Distrik tersebut. (UWR)