Rabu, 27 November 2024
BerandaNasionalPresiden Jokowi Teken Perppu Pemilu, 4 DOB di Tanah Papua Dipastikan Ikuti...

Presiden Jokowi Teken Perppu Pemilu, 4 DOB di Tanah Papua Dipastikan Ikuti Pemilu 2024

JAGAINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Perppu Pemilu). Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 12 Desember 2022.

Terbitnya Perppu Pemilu ini diantaranya akan mengakomodasi keikutsertaan 4 provinsi baru di tanah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri,” tulis ketentuan menimbang dalam perppu tersebut.

Lebih lanjut, ketentuan dalam Perppu ini juga akan mengakibatkan sejumlah perubahan seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPD, dan DPRD serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Penataan ini mendesak dilakukan segera agar tidak mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan bahwa jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang. Jumlah ini bertambah lima orang dari yang tercantum dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yakni anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.

“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” demikian isi asal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu.

Sementara itu, jumlah anggota DPD RI pun juga akan bertambah. Hal itu tentu terjadi menyesuaikan bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38. Artinya, setiap provinsi akan diwakili oleh empat orang anggota DPD, sehingga akan ada 152 orang anggota DPD dari hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Perppu ini juga mengatur tentang perubahan jadwal penyelenggaraan kampanye pemilu DPR, DPD dan DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden, dan penyelenggaraan pemilu di IKN. Terbitnya Perppu pemilu ini tentu memberikan kepastian hukum terutama bagi 4 DOB di wilayah timur Indonesia itu.

Seperti diketahui, informasi tentang perkembangan penerbitan Perppu Pemilu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menyebut irinya mendapat informasi Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Perppu itu akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat ini.

“Saya dapat informasi informal, perppu-nya sudah di meja presiden,” ujar Doli kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Menurut Doli, proses penandatanganan Perppu Pemilu itu dilakukan Presiden Jokowi di tengah acara resespi pernikahan putranya masih berlangsung. Putra Jokowi yakni Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono kala itu terselenggara di Solo, Jawa Tengah. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -