JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jelang penghujung 2022, pelaksanaan HAM di Indonesia masih diwarnai berbagai pelanggaran. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mencermati pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang 2022.
“Banyak sekali problem-problem pelanggaran hak asasi manusia yang berawal dari tidak berjalannya hukum secara baik di Indonesia,” ucapnya saat menjadi pembicara Konstitusi Edisi Khusus Akhir Tahun 2022: “Konstitusi Refleksi Akhir Tahun 2022, Praktik Berkonstitusi dan Hukum di Indonesia, Sebuah Evaluasi dan Tantangan Dalam Negera Hukum Pancasila” yang digelar secara daring oleh Jimly School bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Anis juga menyoroti pihak yang banyak diadukan kepada Komnas HAM. “Pertama kepolisian. Ini paling tinggi. Kemudian, korporasi yang kedua. Yang ketiga adalah pemerintah pusat,” terang Anis.
Mayoritas aduan yang menyasar kepolisian, menurut Anis, terjadi karena beberapa hal. “Kenapa polisi paling banyak diadukan? Hal pertama adalah ketidakprofesional, ketidak sesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum baik dalam proses peyidikan maupun penyelidikan kasus,” jelasnya. Kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat serta pelanggaran kode etik menjadi hal lain yang banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.
Anis juga menyinggung mengenai pengabaian hak kelompok rentan dan marginal. “Kelompok masyarakat adat, kemudian kelompok pekerja yang bekerja di sektor tambang, pekerja di sektor perkebunan sawit, pekerja di sektor pekerja migran, pekerja di sektor kapal ikan yang mereka kalau meninggal kemudian dilarung jenazah. Nah itu satu gambaran tidak bekerja dengan baik kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya dimulai dari sanalah keadilan itu bisa berjalan pada relnya,” tegasnya.
Konflik agraria turut menjadi perhatian Komnas HAM karena paling banyak diadukan. Aduan terkait kebijakan hukum dan tata kelola agraria yang dianggap masih banyak mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia.
Anis juga menerangkan gambaran lainnya. “Kami mengatakan Desember ini adalah Desember kelabu. Pengesahkan RKUHP menjadi KUHP, pengadilan HAM di Makassar memutuskan suatu perkara pelanggaran HAM kasus Paniai yang memutus bebas terdakwa,” tuturnya.
Ia turut menyampaikan hak-hak yang banyak dilanggar. “Tiga hak paling banyak dilanggar dalam kasus-kasus yang ditangani Komnas HAM adalah hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kesejahteraan dan hak atas aman,” ujar Anis.
Menurutnya, pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Anis menekankan, hukum bisa berjalan baik jika HAM ditegakkan. “Hukum bisa berjalan sejauh mana ditegakkan hak asasi warga negara yang dijamin di konstitusi,” ucapnya. (rls)