PAPUA BARAT DAYA, JAGAINDONESIA.COM – Tahap pencalonan anggota DPD RI saat ini sedang berjalan dan akan ditutup pada 8 Januari 2022 mendatang. Jadwal ini berlaku di 6 provinsi di tanah Papua termasuk 4 Daerah Otonom Baru yaitu meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022. Adapun tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI. Tahapan itu akan dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Sebagai provinsi yang paling akhir terbentuk, tahap pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya (PBD) cukup ramai diwarnai oleh sejumlah kandidat. Pelaksana Tugas KPU Papua Barat, Daya Fatmawati menyebutkan sejauh ini terdapat 14 nama yang mengakses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Papua Barat Daya.
“Sejak awal pengambilan akun Silon di KPU Papua Barat Daya hingga kini hanya ada 14 nama,” ujar Fatmawati di Kota Sorong, seperti dikutip dari Tribun Papua Barat, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut, Fatmawati mengatakan, dari 14 nama yang telah mengambil akun Silon di KPU sama sekali tidak ada keterwakilan perempuan. Menurutnya, hal itu menunjukkan rendahnya partisipasi perempuan dalam pencalonan DPD RI kali ini.
“Sejauh ini dari 14 nama tidak ada unsur perempuan, semuanya adalah kaum laki-laki. Bisa jadi ada yang berminat tapi karena waktu cukup sempit sehingga mereka pun tidak mendaftarkan diri,” katanya.
Meskipun begitu, Fatmawati berharap akan ada keterwakilan perempuan dalam kontestasi anggota DPD RI dapil PBD ini di sisa waktu pendaftaran. Keterwakilan perempuan sangat penting dalam kursi DPD RI terutama untuk mengawal aspirasi dan kepentingan kaum perempuan sekaligus sebagai representasi perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik untuk wilayah PBD.
Diketahui hingga Jumat, 6 Januari 2023, terdapat 4 bakal calon anggota DPD RI yang mengembalikan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih kepada KPU PBD. Keempatnya adalah Sanusi Rahaningmas pada Senin (2/1), Hartono, Mamberop Yosepus Rumakiek dan Amalud Bounauw pada Jumat (6/1)
Berkas pendaftaran dua balon yakni Hartono dan Mamberop Yosepus Rumakiek dinyatakan diterima oleh KPU PBD, namun berkas Amalud Bounauw dikembalikan kepada yang bersangkutan. Pengembalian ini dilakukan lantaran dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI tersebut tidak sesuai.
Akan tetapi untuk sebaran dukungan milik bakal calon anggota DPD RIÂ tersebut, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Untuk penyerahan syarat dukungan sudah empat hanya saja tiga diterima dan satu bakal calon dikembalikan. Ada jumlah dukungan tidak sesuai antara dokumen fisik dan juga dokumen Silonnya nya,” ungkapnya.
Selain itu, yang bersangkutan datang juga tanpa pemberitahuan kepada KPU dan datanya tidak terupdate secara keseluruhan. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar kandidat dapat memeriksa kembali seluruh berkas agar pendaftaran dapat berjalan lancar. (UWR)