JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma memberikan tanggapannya tentang pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Kabupaten/Kota oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Filep, pada prinsipnya, pengalihan kewenangan jangan sampai mengorbankan esensi pendidikan.
“Kita semua tahu bahwa perubahan kebijakan di bidang pendidikan seringkali terjadi. Bagi saya, apapun bentuk perubahan kebijakan itu, tidak boleh menegasikan makna filosofis pendidikan. Pendidikan itu memerdekakan, dan menjadi bagian dari HAM, karena perjuangan memerdekakan manusia dari kebodohan, dari pembungkaman, dari diskriminasi, semua dilakukan hanya lewat pendidikan,” kata Filep saat ditemui awak media (21/01).
Senator Papua Barat ini kembali meminta konsistensi Pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Otsus untuk pendidikan di tanah Papua. Filep berharap agar peruntukan Otsus bagi sektor pendidikan benar-benar berdampak signifikan untuk generasi Papua.
“Dalam konteks Otsus Papua, kita harus selalu sadar bahwa dua bidang paling fundamental adalah pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggaran memang sangat besar dan itu perintah UU. Bidang pendidikan sangat penting lantaran pemerintah menyadari bahwa upaya keluar dari keterbelakangan pembangunan, garis kemiskinan, garis kebodohan, dari upaya dikriminasi sosial, hanya bisa dilakukan melalui pendidikan. Disinilah pengaturan kebijakannya harus selalu konsisten, tidak berubah-ubah. Maka baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus konsisten menjalankan perintah Otsus itu,” ungkap Filep.
Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menambahkan bahwa sesuai perintah UU Otsus, PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua dalam hal manajemen pendidikan menyebutkan, Pemprov berwenang mengelola pendidikan khusus, mengelola pendidikan komunitas, menyediakan data peserta didik sesuai kewenangannya.
Pemprov juga berwenang menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP untuk memperoleh pendidikan, mulai PAUD hingga pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya. Kemudian, menyediakan bantuan dan fasilitas pembiayaan bagi pendidikan, memberi beasiswa ikatan dinas diprioritaskan OAP, menyelenggarakan layanan pendidikan tambahan diprioritaskan OAP untuk membantu pendidikan ke perguruan tinggi atau kedinasan.
“Pemerintah kabupaten/kota juga sama, punya kewenangan juga yaitu mengelola PAUD, SD, SMP dan SMA, pendidikan non formal, pendidikan layanan khusus dengan prioritas OAP, menyediakan bantuan pembiayaan pendidikan. Saya pikir landasan ini ada dalam pertimbangan Kemendagri sehingga tidak ada alasan bagi Pemprov dan Pemkab untuk menolak. Yang penting sekali lagi menurut saya, konsistensi sesuai amanat UU dan PP,” tegas Filep lagi.
Filep menyadari bahwa melalui pendidikan OAP dapat menyuarakan pikiran, pandangan, mampu melawan diskriminasi, melawan ketimpangan sosial dalam masyarakat. Ia berharap adanya kreativitas pemprov dan pemkab dalam mengelola anggaran untuk memajukan pendidikan generasi Papua.
“Dana Otsus sangat besar dan sangat urgen untuk didistribusikan secara adil kepada para pelajar dan mahasiswa serta seluruh manajemen pendidikan di tanah Papua. Jadi jika persoalan kebijakan saja jika tidak ada konsistensi, tidak menuruti apa kata regulasi, mau jadi apa pendidikan di Papua ini? Percuma kerja-kerja kita di parlemen kalau pada akhirnya pemerintah, pemprov, dan pemkab tidak konsisten,” kata Filep mengakhiri wawancara.