JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan dengan tegas akan membuat regulasi yang memberikan perlindungan bagi para kepala kampung atau kepala desa. Ia juga mengimbau tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala kampung atau kepala desa secara pidana ketika tersangkut Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Menurutnya tidak banyak kepala kampung yang paham sepenuhnya tata cara mengurus administrasi. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar jajarannya tidak sembarang menetapkan kepala kampung/kepala desa sebagai tersangka, namun dapat dikembalikan kepada Inspektorat sebelum masuk kepada Kejaksaan.
Hal ini disambut dengan antusias oleh Senator Papua Barat Filep Wamafma. Menurutnya, perjuangannya untuk para kepala kampung di Papua akhirnya terpenuhi, yakni ada jaminan negara bahwa para kepala desa dan/atau kepala kampung tidak sembarangan menjadi objek dari tindak pidana korupsi.
“Apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut merupakan terobosan yang luar biasa, yang juga sudah sering saya sampaikan kepada Pemerintah, terutama kepada Jaksa Agung secara langsung. Kepala-kepala kampung di daerah termasuk di Tanah Papua, merupakan orang-orang yang sesungguhnya menjadi kepala desa atau kepala kampung karena punya passion, pengorbanan dan dedikasi untuk daerahnya. Jadi mereka seharusnya dilindungi dengan lebih kuat,” kata Filep, Rabu (25/1/2023).
“Seringkali para kepala kampung ini tidak memahami secara mendalam tentang teknis pengelolaan keuangan negara yang punya banyak rambu-rambu. Yang ada dalam pikiran mereka ialah bagaimana membangun daerahnya. Ketidakpahaman inilah yang seharusnya diperhatikan, dipertimbangkan terlebih dahulu, sebelum menerapkan norma-norma tindak pidana korupsi atas perbuatan mereka,” tegas Filep melanjutkan.
Senator Filep juga meminta agar ada wujud konkret berupa keputusan bersama Kejaksaan Agung dengan beberapa pihak terkait lainnya guna memastikan terlaksananya sikap Kejagung tersebut secara optimal di daerah.
“Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini perlu segera ditindaklanjut dengan keputusan bersama antara Kejagung, Kemendagri, Polri dan KPK RI. Hal ini sangat penting agar sikap itu dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian juga penting bagi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk dapat memperhatikan sekaligus melaksanakan apa yang menjadi sikap Jaksa Agung,” ungkapnya.
Khusus di tanah Papua, Filep pun mendorong agar regulasi Kejagung tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi melainkan juga persoalan hukum lainnya. Selain itu, ia juga menekankan penggunaan mekanisme hukum adat sesuai kultur masyarakat Papua dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat kampung/desa.
“Jadi bukan hanya penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi tetapi juga persoalan-persoalan hukum di desa dan hendaknya diselesaikan dengan hukum adat. Mekanisme hukum adat ini sudah sejak lama mengakar kuat di dalam kehidupan masyarakat Papua, dan menjadi local wisdom yang layak dilestarikan,” ujar Filep.
Lebih lanjut, politisi DPD RI ini juga menyoroti peran inspektorat di daerah yang menurutnya harus melaksanakan peran literasi terlebih dahulu. Ia menilai para kepala kampung/kepala desa harus diberikan bimbingan untuk mendukung kinerja pelayanan masyarakat di tingkat kampung/desa.
“Sebagaimana Jaksa Agung, secara pribadi saya juga berharap agar peran pengawasan oleh inspektorat di daerah, juga melihat aspek literasi kepada para kepala desa/kampung. Inspektorat harus benar-benar menilai secara objektif. Jangan terlalu cepat menilai perbuatan kepala kampung sebagai tipikor. Beri mereka pencerahan, literasi, agar mereka lebih memahami itu. Jangan jadikan mereka sebagai objek penangkapan tipikor,” kata Filep menyitir Jaksa Agung.
“Saya tentu memberi apresiasi positif kepada pernyataan Jaksa Agung, karena justru dengan perlindungan hukum yang spesifik kepada para kepala kampung, maka inovasi-inovasi terhadap pembangunan desa menjadi semakin bervariasi dan gencar dilakukan. Kepala kampung di Papua tidak perlu khawatir terkait kebijakan-kebijakan inovatif yang dibuatnya, dengan catatan masih tetap berada dalam koridor hukum,” ungkap Filep.
Sebagai tanggapan penutup, lulusan Doktor Hukum Universitas Hasanuddin ini menyampaikan bahwa dasar dari keberhasilan pembangunan adalah adanya bangunan kolaborasi yang kuat dan saling mendukung.
“Di manapun kita berada, pembangunan bisa berjalan optimal jika ada kolaborasi yang positif dan kuat antara Pemda, Forkompimda, penegak hukum, dan tentu saja para kepala kampung. Kolaborasi ini akan membuat semua pihak untuk saling mengingatkan dalam melaksanakan atau mengimplementasikan kebijakan pembangunan. Yang jelas, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para kepala kampung,” ķata Filep mengakhiri wawancara.