PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemindahan kewenangan urusan SMA/SMK di Provinsi Papua Barat telah diberlakukan sejak 1 Januari 2023 sebagai implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) 106 Tahun 2021. Kini, kewenangan pengelolaan PAUD, SD, SMP dan SMK/SMA menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota yang juga berlaku di seluruh tanah Papua.
Terkait pengalihan kewenangan ini, Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba berharap agar Disdik Provinsi memiliki jalur koordinasi pada setiap tingkat pendidikan tersebut.
Selain sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, jalur koordinasi ini diperlukan juga agar Disdik Provinsi dapat turut memantau pelaksanaan pengelolaan masing-masing satuan pendidikan itu.
“Walau secara fungsional di kabupaten/kota, jalur koordinasi harus kita miliki agar provinsi dapat memantau dalam pelaksanaannya. Disdik provinsi juga dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan terutama di wilayah terluar dan perbatasan,” ungkap Dowansiba dikutip dari Antara, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat sedang menunggu peraturan daerah khusus (Perdasus) terkait kelembagaan baru setelah peralihan kewenangan urusan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota. Hal itu berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian secara organisasional yakni penataan kembali struktur organisasi yang baru.
“Kami masih menunggu perda khusus yang dilanjutkan dengan peraturan gubernur agar secara kelembagaan sah dan dapat melaksanakan tugas kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Disdik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sedang melakukan pemindahan data tenaga pendidik agar menjamin kelancaraan dalam penerimaan gaji. Sedangkan terkait pengurusan aset akan dilakukan berikutnya.
Pasca urusan SMA/SMK dihapus, maka Disdik Papua Barat kini berwenang menjalankan pengelolaan SMA dan SMK khusus seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA Taruna Kasuari dan SMA Keberbakatan Olahraga termasuk adanya rencana pembentukan SMA keguruan.
“Untuk SMA khusus masih ditangani oleh kami di provinsi, bahkan pada rencana pembentukan sekolah baru yang khusus seperti keguruan dan keberbakatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Manokwari, Marthinus Dowansiba, mengungkapkan kendala yang dihadapi terkait peralihan kewenangan SMA/SMK ke kabupaten.
Ia menyebut, pihaknya menghadapi kendala penggajian pegawai lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten 2023 sudah ditetapkan dan tidak bisa diubah meski bidang SMA/SMK sudah ada. Meskipun begitu, dirinya mengatakan proses pengalihan kewenangan ini akan tetap berjalan.
“Yang menjadi kendala bagi kami ini gaji. Kami berharap agar masalah gaji ini ditangani Pemerintah Provinsi Papua Barat dulu sambil kita persiapkan,” kata Marthinus Dowansiba, Senin (16/01/2023).
Hal senada diungkapkan Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan bahwa penyerahan kewenangan urusan pendidikan SMA/SMKÂ ke Kabupaten membutuhkan dukungan dana sebesar Rp 56 miliar sementara dana Pemkab Manokwari terbatas. Hermus juga telah bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian guna membahas masalah penyerahan kewenangan tersebut.
“56 miliar itu untuk mendanai gaji guru-guru SMA dan SMK dan tenaga pendidikan lain,” katanya beberapa waktu lalu.
Saat bertemu Mendagri Hermus menekankan bahwa penyerahan P3AD harus lengkap sehingga tidak hanya tenaga kerja dan aset.
“Keuangan juga harus diatur dan serahkan sehingga tidak ada masalah baru bagi kami di kabupaten,” ujarnya. (UWR)
Bagi mana dan kapan guru huru SMA SMK kembali ke provinsi masing masing karena guru guru SMA SMK sedang sakit di lapangan jd pemerintah provinsi harus disembuhkan guru guru sma SMK di lapangan