Rabu, 27 November 2024
BerandaHukumBanding Diterima, Hukuman Seorang Terdakwa Mutilasi di Mimika Jadi 15 Tahun Penjara...

Banding Diterima, Hukuman Seorang Terdakwa Mutilasi di Mimika Jadi 15 Tahun Penjara Dikecam Koalisi Sipil

JAKARTA, JAGAINDONESIA.COM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mengecam keras penjatuhan putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya No.4-K/PMU/BDG/AD/II/2023 yang menerima banding dari Mayor Helmantho Dakhi, salah satu prajurit yang terlibat dalam pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Papua.

Pasalnya, putusan yang dibacakan pada Rabu 12 April 2023 menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor 37- K/PMT.III/AD/Xll/2022 tanggal 24 Januari 2023 dibatalkan. Akibatnya, putusan yang awalnya menyatakan terdakwa dipidana seumur hidup diturunkan menjadi 15 tahun dengan tetap dipecat pada dinas kemiliteran.

“Pada putusan di tingkat sebelumnya, dalam amar putusan disebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan diantaranya adalah Perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat; Merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua; Merusak citra TNI di masyarakat; dan  Perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan dan melanggar HAM. Kami pun cukup sepakat dengan putusan tersebut karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Mayor Helmantho Dakhi,” sebut koalisi sipil, dikutip Kamis (1/6/2023).

“Jika ditelisik lebih dalam pun peran yang dilakukan oleh Mayor Dakhi sangat krusial dan terbukti pada pembuktian di persidangan sehingga pantas dapat mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku lainnya. Selain itu, dalam dunia kemiliteran dan pelanggaran HAM dikenal konsep pertanggungjawaban komando yang mana setiap orang yang memiliki kewenangan memegang komando – yang gagal untuk mencegah atau memberikan hukuman atas tindakan illegal bawahannya dapat  dimintai pertanggungjawabannya,” sambungnya.

Koalisi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua  Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua menilai bahwa hal tersebut di atas tentu berlaku juga kepada Mayor Dakhi selaku pimpinan kesatuan yang tidak dapat melakukan kontrol efektif terhadap anak buahnya ketika melakukan pelanggaran yang fatal.

“Dalam kasus ini pun, Mayor Dakhi hanya tidak terlibat dalam proses mutilasi dan pembuangan saja, sementara sejak awal bahkan perencanaan ikut terlibat sepenuhnya. Kami pun mendapatkan informasi bahwa putusan ini berlainan dengan Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AD/III/2023 terhadap terdakwa lainnya yang justru memperkuat pengadilan tingkat sebelumnya. Artinya, pelaku militer lainnya tetap divonis selama seumur hidup,” tegasnya.

Koalisi memandang bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi 4 warga sipil di Papua tentu akan melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, warga Kabupaten Nduga dan masyarakat Papua secara umum.

Atas dasar situasi dan uraian di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM mendesak Oditur Militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, sampai hari ini belum diketahui secara pasti apa motif sesungguhnya di balik tindakan para pelaku hingga menghilangkan nyawa secara keji. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -