Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahEndus Adanya Gugatan Perdata dan Administrasi ke Pansel, Pelantikan Calon Anggota MRPB...

Endus Adanya Gugatan Perdata dan Administrasi ke Pansel, Pelantikan Calon Anggota MRPB Diminta Tak Dipaksakan

MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, Herzon A. Korwa berpendapat agar pelantikan nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang sudah diseleksi pada tingkat kabupaten dan telah diteruskan ke panitia seleksi Provinsi Papua Barat tidak dipaksakan.

Pasalnya, menurut Herzon, pihak panitia seleksi (Pansel) harus mempertimbangkan terlebih dahulu adanya upaya gugatan oleh calon anggota MRP PB di tingkat kabupaten yang dilayangkan kepada pansel sebelum pelantikan dilaksanakan. 

“Sebelum direncanakan pelantikan calon anggota MRPB periode 2023-2027, maka panitia seleksi perlu memperhatikan kembali adanya upaya hukum yang dilakukan secara perdata dan administrasi oleh calon anggota MRPB di tingkat kabupaten lainnya yang merasa tahapan seleksi itu tidak sesuai tahapan yang sesungguhnya,” ungkap Herzon Korwa menyikapi dinamika seleksi calon MRPB, Jumat (16/6/2023)

Pada prinsipnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manokwari ini mendukung tahapan proses seleksi MRPB hingga pelantikan, namun dirinya meminta agar panitia seleksi juga memperhatikan dan menghargai upaya hukum yang sedang dilakukan oleh calon anggota MRPB lainnya

“Pihak Pansel baiknya juga menghormati upaya hukum yang ada, meskipun saat ini panitia seleksi MRPB di tingkat Provinsi Papua Barat sudah mengirimkan nama-nama calon dari unsur adat, perempuan dan agama ke pemerintah Pusat melalui mendagri untuk mendapat SK pelantikan,” ujarnya.

“Jadi, panitia seleksi perlu mengecek secara pasti upaya hukum yang sedang dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa tercederai. Dengan begitu, proses seleksi hingga pelantikan MRPB ini akan lancar dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” tutupnya. (WRP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -