MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harili Siregar merespons tegas viralnya tiga oknum Jaksa Penuntut umum (JPU) dan pegawai Tata Usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat yang disebut melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Kabar ini tengah menjadi sorotan masyarakat Papua Barat lantaran viral di media sosial.
Asisten Intelijen Kejati Papua Barat menyampaikan dalam siaran pers, Kamis (29/6/2023) bahwa Kajati menginstruksikan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum Jaksa tersebut. Adapun ketiganya masing-masing berinisial A, US dan H.
“Terhadap oknum-oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Kamis, (29/6/2023).
Para oknum ini diduga menerima sejumlah uang dari keluarga pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kabupaten Manokwari. Pihak Kejati pun menyayangkan kejadian ini lantaran telah mengganggu upaya kerja-kerja profesional kejaksaan di wilayah Papua Barat. Oleh sebab itu, tindakan tegas akan dilakukan terhadap oknum yang dimaksud jika telah terbukti melakukan perbuatan yang ditudingkan.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul di tengah-tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personel. Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum-oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dalam setiap penanganan perkara termasuk melakukan perbuatan ataupun perilaku tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya. Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” ucapnya dalam rilis tersebut.
Sementara itu, dalam video viral yang beredar di masyarakat, pihak keluarga mengaku uang puluhan juta miliknya ‘dimakan’ oleh oknum jaksa tersebut. Akun itu menyebutkan kehadiran mereka diundang oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Hari ini kami berada di Kantor Kejaksaan Manokwari, kejaksaan Negeri Manokwari, uang kami awalnya Rp65 juta dimakan sama mereka, ini yaa, ini yaa mereka oknum-oknum kejaksaan negeri Manokwari,” ucapnya.
“Hari ini kami diundang oleh kasi Pidum kejaksaan negeri Manokwari dan ketika kita masuk di dalam, kita ngomong kita malah dilempar sama Ibu siapa tuh, kami dilempar sama botol Aqua,” katanya lagi. (UWR)