PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris DPR Papua Barat berinisial FKM cukup mengagetkan publik di Papua Barat. Wakil rakyat itu kini telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat lantaran berstatus tersangka dugaan perkara korupsi proyek yang bersumber pada APBD perubahan pada tahun 2021.
Terkait hal ini, Asisten II Setda Papua Barat Melkias Werinussa mengingatkan agar pejabat daerah termasuk seluruh aparatur pemerintah terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus menaati aturan tata kelola anggaran yang ada.
Ia menekankan, hal itu harus sepenuhnya menjadi perhatian terlebih oleh aparatur pemerintah yang terindikasi menyalahi aturan pengelolaan anggaran agar tidak mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau audit dan ada temuan, ya ditindaklanjuti, diperbaiki. Pengelolaan keuangan itu ada aturannya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).
Melkias menambahkan, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN tetap harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpegang pada prinsip kehati-hatian.
“Kebijakan yang diambil juga harus hati-hati supaya tidak keluar dari aturan,” ucapnya menambahkan.
Pasalnya, Melkias menyebutkan, kasus yang melibatkan Sekretaris DPR PB itu awalnya ditangani oleh APIP. Selain itu, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Papua Barat juga telah memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama depalan bulan lamanya. Namun, FKM tak juga menyelesaikan pengembalian keuangan negara sesuai dengan rekomendasi APIP.
Berkaitan dengan hal itu, Melkias menjelaskan mekanismenya sesuai regulasi yang ada bahwa pejabat pemerintah yang terindikasi menyalahgunakan anggaran diberikan waktu untuk mengembalikan kerugian negara dalam sidang TPTGR.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan tidak memperhatikan peringatakan APIP maka kasus itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diselesaikan.
“Pejabat ataupun teman-teman ASN yang menghadapi masalah harus ada perhatian (pengembalian keuangan negara),” katanya.
Dalam kasus ini, tim penyidik kejaksaan akan terus melakukan pengembangan terhadap dan menyebutkan masih berpotensi adanya tersangka baru. Sedangkan, tersangka FKM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli-15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023.
Perbuatan tersangka diduga rugikan keuangan negara sekitar Rp 600 miliar sesuai perhitungan penyidik sembari menunggu perhitungan dari BPKP. Pihak penyidik kejaksaan menjerat tersangka FKM dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana. (UWR)