Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita DaerahPemda Diimbau Percepat Penyaluran Dana Otsus, Serapan Anggaran Pemprov Papua Barat Disebut...

Pemda Diimbau Percepat Penyaluran Dana Otsus, Serapan Anggaran Pemprov Papua Barat Disebut Masih 29 Persen

PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat diimbau untuk segera mempercepat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023. Imbauan ini disampaikan Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPb) Kementerian Keuangan perwakilan Provinsi Papua Barat lantaran penyaluran dana Otsus ditargetkan rampung pada September 2023.

Sementara itu, realisasi penyaluran dana Otsus untuk delapan pemda di wilayah Papua Barat baru sebesar Rp 1,034 Triliun atau sekitar 44,94 persen dari pagu dana Otsus sebesar Rp 2,301 Triliun.

“Butuh percepatan (red, penyaluran), karena akhir September 2023 semua dana Otsus harus sudah tersalurkan,” ujar Wahyu Widhianto selaku Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).

Menurut Wahyu, sejauh ini semestinya penyaluran dana Otsus sudah mencapai 75 persen pada penyaluran tahap pertama dan kedua. Hal itu lantaran dana Otsus disalurkan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama 30 persen, tahap kedua 45 persen dan tahap ketiga 25 persen.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan pemda dapat berkomunikasi kepada DJPb apabila menemui hambatan teknis dalam memenuhi dokumen syarat penyaluran. Dokumen yang dimaksud diantaranya yakni laporan penggunaan dana Otsus sebelumnya dan laporan perencanaan Otsus yang terintegrasi dengan program pada APBD.

Pasalnya, menurut Wahyu, hal ini berkaitan dengan durasi waktu penyusunan Rencana Anggaran Program (RAP) Otsus untuk tahun 2024. RAP Otsus 2024 ini harus diselesaikan semua pemda di tahun 2023.

“Tahun ini melaksanakan penyaluran, tapi sambil susun RAP tahun depan,” tutur Wahyu menambahkan.

Di kesempatan yang sama, Wahyu mengatakan bahwa pemerintah pusat memberikan dana ke Papua tidak hanya berupa dana Otsus, namun juga DAK Fisik, DAK Non-Fisik, Dana Desa dan lain sebagainya. Adapun dana Otsus disalurkan guna mendukung implementasi kebijakan di daerah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Sementara itu, serapan anggaran di Pemprov Papua Barat dilaporkan belum mencapai 50 persen. Asisten II Sekretariat Daerah Papua Barat, Melkias Werinussa mengatakan, data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat menyebutkan serapan anggaran baru sebesar 29 persen.

Menurut Melkias, penyerapan anggaran perlu dimaksimalkan lantaran dapat memacu perekonomian daerah. Ia menyebut, lambatnya penyerapan anggaran ini membuka kecenderungan penyerapan anggaran baru akan dikebut menjelang akhir tahun.

Meski begitu, Melkias juga mengakui adanya kemungkinan penyebab faktor keterlambatan penyerapan anggaran karena Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru dibagikan pada akhir Maret 2023 lalu, selain karena keharusan adanya proses lelang khususnya pekerjaan fisik yang nilainya besar.

Oleh sebab itu, dirinya berharap Pemprov Papua Barat dapat mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan segera kegiatan rapat dan kegiatan rutin lainnya.

“Sehingga lebih cepat (penyerapan anggarannya),” katanya, dilansir dari Tribun Papua Barat, Senin (31/8/2023).

Lebih lanjut, dia juga memastikan penyerapan anggaran yang lambat tidak akan mempengaruhi APBD Perubahan. Hal itu, lantaran APBD Perubahan sifatnya melaksanakan program lain dari yang tidak bisa dijalankan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -