PAPUA BARAT, JAGAINDONESIA.COM – Sekelompok warga mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Rabu (6/9/2023). Massa nampak membentangkan spanduk yang berisi dua poin tuntutan terhadap Kejati terkait dengan kasus korupsi pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat pada tahun 2021.
Dua poin pernyataan tuntutan itu antara lain, Pertama, menangkap dan menghadirkan saudara Rendy Pahakbau /Yembise sebagai pelaku utama kasus ini. Kedua, kami sangat meragukan kinerja Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang dari awal kasus ini sampai putusan tidak dapat menghadirkan tersangka utama.
Sebagaimana diketahui, Rendi Firmansyah Rahakbauw masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus korupsi ini, sedangkan tiga orang yang sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi tersebut telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Jumat (1/9/2023).
Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola, mantan PPK yang juga Kabid Pelayaran pada Dishub Papua Barat Basri Usman dan Direktur CV Kasih Paul Anderson Wariori.
Awalnya, Basri yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mencairkan seluruhnya anggaran proyek senilai Rp 4,5 miliar. Akan tetapi, progres pembangunan tiang pancang untuk pelabuhan Yarmatun itu tidak terlihat hingga setelah akhir tahun 2021.
Selanjutnya, telah ditandatangani surat perjanjian pekerja jasa konstruksi pembangunan pelabuhan Yarmatum dan surat perintah mulai kerja (SPMK) antara PPK (Basri Usman), Direktur CV. Kasih dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan pelabuhan Yarmatum dengan nilai penawaran Rp 4,5 miliar. Sementara itu, pasca menyandang status tersangka, Basri Usman langsung menjalani penahanan di rutan Manokwari.
Terkait peran Rendy Yembise, kuasa hukum terdakwa Wariori, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa dalam sidang ketiga lalu, dua saksi yang dihadirkan yakni Sarah Manufandu dari bidang pelayaran Dishub Papua Barat dan Yosita Pakingki bagian keuangan di Dishub menyebut bahwa sempat terjadi permintaan dari mantan Kadis Perhubungan Agus Kadakolo agar membuat undangan rapat membahas ketidakcocokan data sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dananya akan dikembalikan ke Kas Negara.
“Itu artinya bahwa, sebagai kuasa hukum terdakwa Wariori, saya simpulkan dalam keterangan para saksi bahwa yang aktif dalam proses pemenangan CV Kasih bukan kliennya tetapi Rendi Firmansyah Yembise (Tersangka Buronan jaksa) dibantu oleh dua oknum Jaksa. Paul hanya aktif sebagai direktur CV Kasih melakukan tanda tangan cek dan menarik uang lalu menyerahkan ke Rendi Yambise,” kata Warinussy pada 26 Mei 2023 lalu.
Saat itu, Warinussy mendorong agar dua oknum jaksa yang diduga terlibat juga diperiksa dan apabila terbukti yang bersangkutan mempunyai pengaruh mendorong CV Kasih dalam hal ini Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw menang tender dan faktanya proyek tidak dikerjakan serta anggaran sudah cair 100 persen, maka keduanya juga harus bertanggung jawab.
Adapun vonis terhadap tiga terdakwa masing-masing yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kodakola dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Rendi Firmansyah Rahakbauw.
Basri Usman selaku PPK dan juga Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Papua Barat dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta. Terdakwa Paulus Anderson Wariori selaku Direktur CV Kasih yang meminjamkan perusahan kepada Rendi Firmansyah Rahakbauw dijatuhi hukuman penjara 4 tahun lantaran menerima fee dari Rendi sebesar Rp 120 juta. (UWR)