BINTUNI, JAGAINDONESIA.COM – Perwakilan pemuda Kuri Maikel Werbete mengimbau pihak manajemen PT. Wijaya Sentosa untuk menghentikan operasi di blok tebangan RKT 2023 hingga permasalahan pengaduan kerusakan hutan dan denda adat selesai.
Menurutnya, saat ini masyarakat adat sedang memperjuangkan penyelesaian masalah kerusakan hutan dan beberapa kawasan hutan adat di tanah Kuri akibat operasi penebangan kayu bulat oleh PT. Wijaya Sentosa.
“Pihak perusahaan yang saat ini beroperasi dengan izin IUPHHK pada RKT 2023 di marga besar Werbete tidak memiliki kesepakatan kerja dengan kami marga besar Werbete. Tidak hanya itu pihak keluarga besar Wwerbete juga tidak menandatangani MoU dengan perusahaan. Jadi sah saja jika kami menuntut perusahaan yang sudah masuk di hutan adat kami tanpa izin adat,” tegas Maikel, Rabu (13/9/2023).
“Untuk itu saya menegaskan agar RKT 2023 yang berada di tanah Werbete ditutup hingga permasalahan ini diselesaikan, dan selanjutnya akan ditinjau kembali izin AMDAL dan MoU serta kesepakatan adatnya,” katanya lagi.
Maikel menyebut, selama ini pihak perusahaan tidak pernah merevisi MoU mereka dan justru menggunakan MoU tahun 2012 di setiap tahun RKT berjalan di beberapa lokasi operasi kerjanya.
“Hal ini jelas mengorbankan kehidupan sosial kemasyarakatan adat di wilayah adat marga-marga yang mendiami tanah Kuri. Untuk itu saya bersama keluarga besar, kami bersepakat untuk kepada pihak perusahaan segera hentikan penebangan kayu di RKT 2023,” tutupnya. (MW)