Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita DaerahSoal Pertambangan Nikel, Dampak Lingkungan dan Sosial di Kawasan Raja Ampat Tuai...

Soal Pertambangan Nikel, Dampak Lingkungan dan Sosial di Kawasan Raja Ampat Tuai Sorotan

JAGAINDONESIA.COM – Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebut cadangan nikel masih banyak di Papua terus mendapat sorotan. Kali ini, Walhi Papua mempertanyakan dimana lokasi pertambangan-pertambangan yang sudah berjalan ini berada dan seperti apa ancaman yang akan didapat jika pertambangan ini terus dilakukan.

Dalam siaran persnya, 14 September 2023, Walhi Papua menyebutkan, sampai saat ini terdapat 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 diantaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran.

Berikutnya, Laporan Ekspedisi Tanah Papua dari Kompas menunjukkan bahwa di Pulau Gag kini ikan-ikan sudah mulai menghilang dan warga takut berenang di lautnya lantaran takut terkena penyakit kulit. Padahal dulu warga bisa dengan mudah menjaring ikan disana. Saking banyaknya ikan, warga setempat menyebut pesisir itu sebagai “sarang ikan”.

“Namun, lokasi itu kini telah dibangun dermaga bongkar muat material nikel dan ikan-ikan tak lagi terlihat. Selain kerusakan dasar laut, pada saat angin kencang dari selatan mulai bulan Juni hingga September, debu material nikel beterbangan ke arah permukiman penduduk. Hujan debu menyebabkan warga dengan mudah terserang batuk,” dikutip Jumat (15/9/2023).

Sementara itu Pulau Kawe di Kabupaten Raja Ampat, Papua, yang memiliki luas tidak lebih dari 50 kilo meter persegi juga dikhawatirkan akan hilang dalam 15 tahun ke depan berdasar pemberitaan pada Liputan 6.

“Pertambangan nikel yang dijalankan di wilayah pulau yang berdekatan dengan kawasan Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat (mencakup perairan Kepulauan Sayang dan Piai, gugusan pulau Wayag) ini lama-kelamaan akan menggerogoti keberadaan pulau Kawe,” sebutnya.

“Padahal, pertambangan pada pulau-pulau kecil (dengan luasan lebih kecil atau sama dengan 2000 Km2) yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya dengan jelas dilarang untuk dilakukan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014,” tambahnya.

Seperti diketahui, gugusan pulau-pulau kecil di Raja Ampat memiliki kekayaan hayati yang beragam. Kepulauan ini merupakan rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75% spesies karang yang dikenal dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut yang diketahui.

“Namun, jika wilayah konservasi dan surga terumbu karang Raja Ampat kehilangan daya tarik utamanya yakni kelestarian pulau-pulau, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati-nya disana, untuk kepentingan siapa sesungguhnya mempromosikan pertambangan nikel di wilayah ini?” pungkasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

- Advertisment -