MANOKWARI, JAGAINDONESIA.COM – Kabar tentang akan dirampingkannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Provinsi Papua Barat, membuat Kepala LP2BH STIH Manokwari, Frengky Wambrauw, angkat bicara. Frengky berpendapat, wacana perampingan OPD tersebut sebaiknya dipikirkan matang-matang. Pasalnya kebijakan itu dapat memberikan dampak tertentu pada jalannya pemerintahan.
“Pertama saya mengkritisi dulu dasar hukum perampingan OPD dalam kaitan dengan Otonomi Khusus (Otsus). Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 sebenarnya melarang seorang penjabat kepala daerah memutasi ASN, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” ujar Frengky Wambrauw dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
“Namun ayat (3) menyebutkan bahwa semua larangan itu dikecualikan kalau mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bagi saya hal ini merusak tatanan pemerintahan Otsus,” katanya lagi.
Menurut Frengky, visi dan misi Gubernur sebelumnya merupakan visi-misi dalam rangka Otsus yang harus diingat Pj Gubernur sekarang. Oleh sebab itu, ia menilai semestinya ada ketersambungan program-program yang dicanangkan di masa kepemimpinan penjabat gubernur dengan visi-misi pejabat sebelumnya, terlebih dalam rangka realisasi kebijakan Otsus.
“Kalau Mendagri setuju-setuju saja tanpa mengaitkannya dengan visi-misi Otsus dari Gubernur sebelumnya, ya pasti target Otsus tidak bisa tercapai di masa Pj Gubernur ini. Buktinya, lihat saja realisasi penyerapan anggaran masih di bawah 50% padahal sudah di bulan September 2023. Hal ini terkesan mengamputasi Otsus itu sendiri,” tegas Frengky.
“Maka pertanyaan saya selanjutnya adalah apakah di sisa masa jabatan Pj Gubernur ini, ada jaminan struktur OPD ini jadi permanen di masa pejabat definitif selanjutnya? Atau akan berubah lagi? Jangan sampai akan ada banyak anggaran yang dikeluarkan hanya untuk hal-hal seperti ini. Sehingga fokus ke pendidikan dan kesehatan malah semakin jauh dari target Otsus,” ungkap Frengky.
Lebih lanjut, Pace Frengky Wambrauw juga mempertanyakan tentang mekanisme peleburan ataupun perampingan OPD tersebut.
“Di sisa masa jabatan Pj Gubernur, bagaimana mekanisme perampingan atau peleburan itu? Jangan sampai, sekali lagi, jangan sampai berdampak pada APBD. Apakah akan ada penganggaran khusus? Pejabat definitif berikutnya bisa pusing memikirkan hal ini. Maka coba dipikir baik-baik dulu. Saya khawatir Mendagri tidak paham persis hal-hal di Papua Barat sehingga saya khawatir juga Mendagri langsung kasih persetujuan,” kata Frengky lagi.
“Sekarang mari kita cek. Apakah perampingan OPD ini dilakukan melalui Pergub ataukah Perda? Kita seharusnya paham bahwa Perda dan Pergub merupakan kebijakan politik untuk menjawab visi dan misi Gubernur hasil pemilihan, bukan Pj Gubernur hasil penunjukan. Sehingga pertanyaannya apakah kepentingan politik Pj Gubernur dalam membentuk atau mengubah Struktur organisasi?”, tanya Frengky.
Sebaliknya, Frengky menyarankan agar program-program saat ini lebih dikelola secara efektif-efisien seperti difokuskan pada bidang pendidikan, misalnya mengurus pendidikan gratis di perguruan tinggi untuk anak-anak Papua Barat.
“Atau coba turun ke daerah-daerah terima aspirasi soal pendidikan dan kesehatan, atau soal implementasi DBH Migas. Itu lebih berfaedah daripada mengurus internal pemerintah daerah,” tegas Frengky.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat telah memberi sinyal tentang akan adanya perampingan OPD, yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikabarkan bahwa dari 47 OPD akan dirampingkan menjadi 30 OPD, yang membuat publik mempertanyakan kebijakan ini.