BIAK, JAGAINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor Elkanus Rumpaidus menanggapi informasi di media sosial yang menuding Bupati Herry Ario Naap melakukan pemotongan dana desa untuk pembiayaan pemilihan kepala kampung atau desa serentak di tahun 2023 ini.
Dalam konferensi pers yang dimuat di akun resmi Humas Pemkab Biak, Elkanus Rumpaidus menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan dana desa untuk pilkades sebesar Rp38 juta per kampung di Kabupaten Biak Numfor tidak benar dan hanya merupakan berita bohong alias hoaks.
“Tidak ada pemotongan satu sen pun dana desa untuk pemilihan kepala kampung, yang dialokasikan setiap kampung sesuai rencana anggaran belanja pemerintah kampung Rp30,8 juta. Dan dananya utuh di kas anggaran kampung bersangkutan,” kata Elkanus Rumpaidus, di Biak, Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Elkanus menyampaikan bahwa alokasi dana desa yang disiapkan pemerintah kampung bertujuan untuk mendukung proses tahapan pemilihan kepala desa di 257 kampung di Kabupaten Biak Numfor.
“Saya pastikan dana desa untuk kesiapan pemilihan kepala kampung serentak masih lengkap dimiliki bendahara pemerintah kampung setempat,” jelasnya.
Dirinya pun berbalik menantang akun pengunggah informasi tersebut, untuk membuktikan unggahan yang disampaikan di Facebook Group Berita Bupati Biak Numfor. Bahkan, Elkanus menyatakan siap memberikan klarifikasi hingga ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah telusuri, ternyata akun itu palsu, dan berita itu tidak benar alias hoaks. Kami tantang silakan buktikan, kalau ada data bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfor Simon Ronsumbre yang menyatakan bahwa setiap kampung/desa sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,8 juta untuk memperlancar dukungan pemilihan kepala kampung secara serentak di daerah itu.
“Ya, dengan adanya informasi sesat tentang pemotongan dana desa perlu APDESI luruskan supaya tidak mencemarkan nama baik jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan pemimpin daerah ini,” ujarnya.
Koordinator 19 kepala distrik Biak Numfor Adam Umar juga mengatakan tidak pernah sedikitpun Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan pemotongan dana desa untuk pemilihan kepala kampung. Ia menyebut, proses pengajuan anggaran pemilihan kepala kampung dari dana desa tahap dua sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Ya, setiap desa sudah menyiapkan anggaran dan setiap pemerintah kampung sudah mengajukan dana pilkades Rp30,8 juta,” katanya.
Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Peserta Anonim mengunggah postingan yang menyebutkan bupati Biak Numfor melakukan pemotongan dana desa untuk pemilihan kepala desa dengan nominal sebesar Rp 38 juta per kampung.
“Bupati Herry Aryo Naap sudah potong Dana Desa Rp 38 juta per kampung (Sembilan puluh tujuh milyard, Enam ratus enam puluh enam juta) utk biaya pemilihan kepala desa toh?.. Jadi tdk ada alasan PILKADES ditunda. Ko kase keluar PERBUP sudah toh.. jang maen petak umpek lagi dgn DPMK, PLT KEPALA KAMPUNG DAN APDESI dorang untuk amankan ko punya kepentingan,” bunyi penggalan unggahan tersebut.
Unggahan akun Peserta Anonim itu juga diunggah dalam akun resmi Humas Pemkab Biak yang menampilkan unggahan secara utuh. Unggahan itu juga nampak ditanggapi dan dibagikan oleh pengguna Facebook lain. (UWR)